Jembrana (Metrobali.com)
Perpanjangan jabatan perbekel atau kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdampak pada pemilihan perbekel (Pilkel) di Kabupaten Jembrana, Bali. Pilkel yang semestinya dilakukan tahun 2025 akhirnya diundur tahun 2027 mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana, Sadikit dikonfirmasi Kamis (27/6/2024) mengatakan, perpanjangan jabatan perbekel atau kepala desa adalah amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jabatan perbekel atau kepala desa yang sebelumnya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun.
Adanya perubahan jabatan tersebut, diakuinya berdampak pada pemilihan perbekel yang semula akan dilaksanakan di tahun 2025, diundur di tahun 2027. Pilkel Tahun 2027 ini bagi perbekel atau kepala desa yang terpilih dalam Pilkel di tahun 2019 dengan masa jabatan 6 tahun. Dan karena jabatannya diperpanjang 8 tahun sehingga pilkel baru dilaksanakan di tahun 2027.
“Di tahun 2025 ada 35 desa yang seharusnya mengadakan Pilkel. Namun karena diperpanjang diundur di tahun 2027,” ungkap Sadikin.
Kemudian,, ada 3 desa di tahun 2029 karena masa jabatan baru dimulai di tahun 2021. Yakni Desa Gumbrih, Desa Tukadaya dan Desa Nusasari. “Jika masa jabatan 6 tahun, seharusnya tahun 2027. Karena diperpanjang sehingga pilkelnya diundur di tahun 2029,” terangnya.
Pilkel selanjutnya, kata dia, baru akan dilaksanakan di tahun 2031 bagi perbekel atau kepala desa yang terpilih dan dilantik di tahun 2023 lalu. Ketiga desa tersebut adalah Desa Pengeragoan, Manggissari dan Mendoyo Dauh Tukad.
“Untuk memudahkan, kita mengelompokkan dalam 3 kelompok. Kelompok pertama tahun 2019. Yang kedua kelompok tahun 2021 dan kelompok ketiga tahun 2023. Untuk pilkelnya baru akan dilaksanakan setelah 8 tahun menjabat,”  jelasnya.
Sadikin menambahkan, perbekel atau kepala desa yang sudah dan masih menjabat untuk yang kedua kalinya (periode kedua) dapat kembali mengikuti pilkel. “Tahun ini jabatan yang kedua kalinya. Karena jabatan yang kedua sebelum undang undang 3 2024 keluar, dia dapat dipilih kembali atau mengikuti pilkel kembali,” tandasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kata Sadikin, masa jabatan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang semula 6 tahun juga diperpanjang 8 tahun. Dan pemilihan keanggotaan BPD dilaksanakan mendahului dari pemilihan perbekel (Pilkel). (Komang Tole)