isyana-bagoes-oka-12

Isyana Bagoes Oka

Denpasar, (Metrobali.com)-

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka optimis partainya bisa lolos verifikasi faktual yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Isyana mengatakan, verifikasi kali ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya Kemenkumham RI melakukan verifikasi adminitrasi persyaratan untuk bisa diterima sebagai partai baru.

“Bali merupakan provinsi kedelapan yang diverifikasi oleh kementerian Hukum dan HAM. Ini merupakan verifikasi rundom dan kami optimis bisa lolos verifikasi faktual,” jelasnya, usai Kemenkum-HAM melakukan verifikasi faktual di kantor DPD PSI Bali,  Kamis (22/9).

Menurut Isyana, pasca diverifikasi PSI akan menunggu verifikasi yang dilakukan oleh KPU. “PSI merupakan salah satu partai yang dinyatakan lolos untuk mengikuti proses selanjutnya. Ini merupakan perjuangan panjang PSI untuk menjadi partai baru. Cita-cita kami adalah bisa ikut berlaga dalam pemilu 2019. Masih ada pekerjaan rumah lagi yaitu ada verifikasi dari kpu yang harus dilalui,” jelasnya.

Ketika disinggung soal kepengurusan di Kabupaten Jembrana yang belum terbentuk, mantan presenter televisi ini mengatakan bahwa syarat yang diberikan oleh  Kemenkumham hanya 75 persen untuk kepengurusan di Kabupaten/Kota.

“Tidak harus semuanya terbentuk karena verifikasi yang dilakukan oleh Kemenkumham hanya memberikan syarat 75 persen untuk kepengurusan Kabupaten/Kota dan itu sudah kami lampaui,” lanjutnya.

Sementara itu, Ahmad Gelora Mahardika salah satu perwakilan dari Kemenkum-HAM menjelaskan bahwa untuk pendirian partai politik harus berbadan hukum. Karena itu pihaknya harus melakukan verifikasi faktual.

“Salah satu agenda kita ke Bali yaitu melakukan verifikasi secara faktual. Di Bali ada dua partai politik yang kita lakukan verifikasi faktual yakni Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Setelah verifikasi faktual ini kemudian pada tanggal 7 Oktober mendatang Menkumham akan melakukan pengumuman resmi hasil verifikasi faktual untuk mengetahui partai politik mana saja yang lolos berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang Undang,” ujar Mahardika.

Ada pun ketentuan undang undang tersebut yakni harus memenuhi 75 persen kepengurusan di Kabupaten, 50 persen di Kecamatan, dan kepengurusan lainnya. Ia menjelaskan bahwa PSI di Bali sudah memenuhi persyaratan sebagai partai politik yang sudah berbadan hukum.

“Verifikasi faktual yang dilakukan di Bali hanya sebagai rangkaian verifikasi yang harus dilakukan Menkumham dan hasil verifikasi ini kemudian dilaporkan Kemenkumham. Meski sudah dilakukan verifikasi, segala keputusan tertinggi tetap ada di KPU, karena di KPU akan melakukan verifikasi administrasi,” tutupnya. SIA-MB