ribuan-orang-memadati-kawasan-bundaran-air-mancur-bank-indonesia-sebelum-menuju-ke-depan-istana-merdeka-di-jakarta-jumat

Oleh: I Gusti Ngurah Agung Darmayuda

 Akhir-akhir ini kita menyaksikan berbagai peristiwa berkaitan isu SARA, aksi demonstrasi dan isu makar. Kejadian-kejadian tersbut diperparah dengan penggunaan medsos (media sosial) yang tidak bertanggungjawab. Ungkapan kebencian, caci maki, saling menghina membuat Presiden Joko Widodo geleng-geleng kepala dalam suatu kesempatan.  Kegaduhan yang disajikan dalam medsos berkaitan dengan peristiwa  tersebut dan peristiwa politik lainnya adalah  ujian bangsa Indonesia terhadap kebangsaan kita serta  kualitas demokrasi  kita.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam konferensi video dengan para pejabat tinggi Polri-TNI mengingatkan bahwa apabila ada upaya makar akan ditindak tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 104, 105, 106, dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut Dr. Mudzahir, SH. MH Pengertian Makar adalah suatu tindakan yang menyebabkan pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan undang-undang. Tindakan makar meurut pasal 107 KUHP terdiri dari empat macam yaitu tindakan makar terhadap pemerintah,  makar wilayah, makar ideologi, dan makar terhadap Presiden atau Kepala Negara.

Wacana munculnya isu makar,  mobilsasi kekuatan masa, serta kegaduhan medsos dalam wacana politik merupakan tantangan besar dalam kedewasaan demokrasi di Indonesia. Mengutip pendapat ahli ilmu politik Juan Linz soal teori transisi demokrasi. Linz mengatakan demokrasi terkonsolidasi jika demokrasi diyakini sebagai the only game in town. Dalam teory linz semua permasalahan bangsa dapat diatasi dengan cara bermartabat dengan menggunakan instrument demokrasi. Instrumen demokrasi antara lain partai politik dan pemilu. Partai politik menurut Miriam Budihardjo berfungsi sebagai sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekruitmen politik, dan sarana pengatur konflik.

Fungsi partai politik dapat dijabarkan sebagai berikut: Partai politik sebagai sarana komunikasi politik adalah Bagaimana aspirasi masyarakat ini bisa tersalurkan kepada pemerintah, disinilah fungsi dari partai politik yang akan menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa. Melihat hal ini, partai politik dalam menjalankan fungsinya sering disebut sebagai broker (perantara) dalam suatu bursa ide-ide (clearing house of ideas) dan bisa juga dikatakan bahwa partai politik bagi pemerintah bertindak sebagai alat pendengar dan bagi warga masyarakat sebagai pengeras suara.

Partai politik sebagai sarana sosialisasi politik adalah Partai politik berfungsi sebagai salah satu sarana sosialisasi politik. Untuk dapat menjadi pemenang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serta menguasai pemerintah (dalam artian menjadi kepala daerah, presiden ataupun pimpinan lainnya), partai politik harus bisa mensosialisasikan dan mendapatkan dukungan masyarakat sebanyak mungkin dengan mengedepankan bahwa partai politik berjuang untuk masyarakat dan kepentingan umum.

Partai politik sebagai sarana rekruitmen politik adalah Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment), dengan demikian partai politik turut memperluas partisipasi politik.

Partai politik sebagai sarana pengatur konflik adalah Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika terjadi suatu konflik dalam pemerintahan, maka partai politik berusaha untuk mengatasinya dengan jalan pendekatan ataupun cara-cara yang dilakukan oleh partai, seperti sering mengadakan rapat-rapat mulai dari sifatnya biasa sampai luar biasa, dari yang rapat berskala kecil sampai yang berskala besar ataupun konsolidasi dengan kader-kader partai atau dengan pemerintah.

Demokrasi memegang prinsip bahwa pergantian pemerintah dilaksanakan secara periodik melalui mekanisme pemilu. Demokrasi juga memegang prinsip penghormatan terhadap supremasi hukum dan konstitusi. Ujian terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia perlu kita rawat agar demokrasi di Indonesia berjalan menuju konsolidasi demokrasi. Karena konsulidasi demokrasi menghasilkan sistem politik yang kokoh bagi bekerjanya sistem yang lain termasuk sistem perekonomian. Ada korelasi yang kuat terhadap peningkatan kesejahteraan dengan penguatan demokrasi begitu pula sebaliknya demokrasi semakin terkosolidasi dengan kuat bila masyarakat semakin sejahtera. Sehingga semua permasalahan bangsa dapat diatasi dengan cara bermartabat dengan menggunakan instrument demokrasi, Astungkara.

Penulis: Komisioner KPU Kota Denpasar