Klungkung ( Metrobali.com )
Kasus dugaan perzinahan terjadi di wilayah hukum polres Klungkung.  Dugaan perzinahan tersebut terjadi pada Minggu ( 20/1 ) sekira pukul 23.30 wita di rumah milik salah satu warga lingkungan Lebah di Jalan Diponogoro, Klungkung.
Dari informasi yang di himpun Metrobali.com di Polres Klungkung bahwa pelapor I Made Suparta 31, melaporkan istrinya  Ni Wayan Ari Ruswanti 32 ke Polisi karena menemukan sedang berada di dalam kamar bersama Samlani 26 asal Jember dan tinggal di wilayah linghkunga Banjar Lebah, Klungkung.  Ditemukan teman lelaki istrinya di dalam kamar oleh saksi Rudi yang tidak lain adik ipar dari sang istri.

Korban ketika itu sedang berada di Denpasar mendapat SMS dari Rudi langsung pulang ke rumah. Sesampai di tempat kos yang baru ditempati 2 hari itu langsung di dobraknya dan menemukan lelaki itu berada di dalam kamar bersama istrinya. Korban langsung emosi dengan memaki sang istri serta menjambak rambut dan menempeleng pipinya. Jika saja tidak ada pemilik rumah mungkin saja lelaki dan istrinya babak belur. Selanjutnya korban melapor ke Polres Klungkung karena tidak terima atas perlakuan istrinya bersama lelaki lain di dalam kamar berdua.

Sementara ditemui di Polres Klungkung, Ni Wayan Ari Ruswanti mengaku belum sempat melakukan hubungan layaknya suami istri, hanya saja pelaku mengaku berciuman dan sempat pahanya diraba raba oleh Samlani. ” Sumpah pak saya belum melakukan hubungan badan hanya berciuman dan paha saya diraba raba ” ujarnya.

Sementara Samlani sebelumnya membantah tidak pernah melakukan ciuman apa lagi meraba paha. Namun setelah didesak karena ada pengakuan Ari akhirnya dia mengaku sempat berciuman dan direspon oleh Ari, ujarnya. ” Saya hanya menyolek nyolek pahanya ” akunya.

Sementara pelapor Made Suparta 31 mengatakan dirinya sangat menyayangi istrinya, namun dirinya tidak menyangka istrinya tega menyakiti hatinya. ” Begitu sayangnya saya terhadap dia namun saya tidak menyangka dia berbuat selingkuh dengan lelaki lain ” ungkapnya. Saya akan tetap ceraikan dia walaupin apa yang terjadi, buat apa punya istri seperti dia yang ternyata bermain di belakang saya ” ujarnya.

Ada kejadian yang membuat penyidik kerepotan pasalnya saat pelapor yang tidak lain sang suami dari Ari datang menjenguk tiba tiba Ari semaput dan sempat dipanggil perawat Polres untuk menangani Ari. Selang 15 menit Ari siuman.

Sementara Kasat Reskrim AKP I Nyoman Suparta mengatakan menurut pelaku belum melakukan hubungan badan jadi tidak bisa dekenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, karana belum terjadi, jika si pelapor tidak terima dia harus si istri diceraikan dulu baru kita proses. Kita beri kesempatan dulu kepada mereka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, dengan kepala dingin, boleh emosi itu sesaat, Tuhan saja bisa memaafkan, kenapa kita tidak, ujar kasat reskrim. Mereka punya anak anak yang masih kecil, perlu difikirkan kasihan anak anak jadi korban imbuhnya. SUS-MB