Jembrana (Metrobali.com)

Gubernur Bali I Wayan Koster menugaskan Pj Sekda Jembrana I Nengah Ledang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jembrana. Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilaksanakan di gedung Jayasaba Denpasar , Selasa (16/2) sore.

Birokrat asal Desa Kaliakah Kecamatan Negara itu ditunjuk menjadi Plh (Pelaksana Harian) Bupati untuk mengisi kekosongan pasca berakhirnya kepemimpinan Bupati Jembrana I Putu Artha dan Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan pada Selasa (16/2) pukul 24.00.

Penyerahan SK Plh Bupati Jembrana bersamaan dengan penyerahan SK kepada lima kabupaten dan kota di Bali lainnya yang juga melaksanakan pilkada serentak di bulan Desember 2020 lalu.

Dengan jabatan baru tersebut, I Nengah Ledang kini resmi merangkat tiga jabatan sekaligus yakni Asisten I pada Setda Jembrana (Difinitif), Pj Sekda Jembrana dan Plh Bupati Jembrana.

Sebelumnya Mantan Camat Mendoyo dan Kepala Dinas BPMPD Jembrana ini dilantik menjadi Pj Sekda Jembrana oleh Bupati jembrana I Putu Artha pada tanggal 4 Januari 2021. Sedangkan jabatan sebelumnya sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Jembrana yang masih dijabat hingga kini sejak dilantik 17 Pebruari 2019 lalu

Usai dilantik sebagai Plh Bupati, I Nengah Ledang mengatakan kepercayaan dan jabatan yang disandangnya kini sebagai amanah dan tanggung jawab . Yang jelas satu tugas besar sudah menantinya yakni mempersiapkan pelantikan bupati dan wakil bupati Jembrana terpilih yang jika sesuai rencana akan digelar akhir Pebruari 2021.

“Saya hanya melaksanakan tugas sehari hari bupati jembrana. Juga melaksanakan tugas dan bertanggung jawab kepada bapak gubernur. Tentu fokus saat ini juga mempersiapkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Muda mudahan berjalan lancar, ” katanya singkat.

Seperti diketahui, Kabupaten Jembrana merupakan satu dari enam daerah di Bali yang menggelar Pilkada serentak Tahun 2020. Namun hingga berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati pada 16 Pebruari 2021, belum ada pelantikan bupati dan wakil bupati definitif.

Penunjukan Plh Bupati demi menghindari terjadinya kekosongan pimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jembrana.

Untuk itu , Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat keputusan (SK) Gubernur Bali nomor 236 /01-A/HK/2021 tanggal 10 pebruari 2021 perihal penunjukan pelaksana harian bupati Jembrana. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 17 Pebruari 2021 hingga dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada serentak tahun 2020. (Humas Pemkab Jembrana)