Ipat Mundur, Dewan Jembrana Gelar Sidang Paripurna
Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi
Jembrana (Metrobali.com)-
DPRD Jembrana menggelar sidang paripurna dengan agenda membahas surat pengunduran diri I Gede Ngurah Patriana Krisna sebagai Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu (7/8/2024).
Surat pengunduran diri diserahkan langsung oleh I Gede Ngurah Patriana Krisna, Wabup Jembrana periode 2021-2026 ke DPRD Jembrana.
“Sudah kita terima, Selasa (6/8/2024) kemarin. Beliau sendiri yang menyerahkan,” ujar Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Rabu (7/8/2024).
Surat permohonan pengunduran diri, kata dia, sangat penting diserahkan langsung oleh I Gede Ngurah Patriana Krisna sebagai Wakil Bupati Jembrana.
“Kami tidak mau menerima surat yang diantarkan atau diserahkan oleh orang lain, jadi menurut kami, wajib beliau datang langsung, sehingga kita bisa langsung mengkonfirmasi kebenaran beliau untuk mengundurkan diri,” jelasnya
Menindaklanjuti surat tesebut, pihaknya langsung mengumumkan dan menggelar rapat paripurna sesuai UU nomor 23 tahun 2014. Hasil rapat tersebut selanjutnya diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Bali dengan melampirkan surat permohonan pengunduran diri dari Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna.
“Kita menunggu proses berikutnya. Jadi setelah mendapatkan surat persetujuan berupa SK pengunduran diri, baru nanti beliau resmi mundur sebagai Wakil Bupati Jembrana,” ungkapnya.
Dan selama surat keputusan pengunduran diri belum diterima, sambungnya, I Gede Ngurah Patriana Krisna tetap menjalankan tugas sebagai wakil bupati. “Sebagai wakil bupati, segala fasilitas yang melekat tetap beliau dapatkan,” pungkasnya. (Komang Tole)