Investasi Bodong Bikin Miskin, Pinjol Ilegal Rentenir Digital, Rai Wirajaya: Jangan Coba-Coba! Cek Legal dan Logis
Foto: Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya S.E.,M.M., yang akrab disapa ARW bersama Vidya Muda Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” di Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar pada Sabtu 28 Oktober 2023.
Denpasar (Metrobali.com)-
Dalam upaya mencegah warga menjadi korban investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal, Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya S.E.,M.M., yang akrab disapa ARW bersama Vidya Muda Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” di Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar pada Sabtu 28 Oktober 2023.
Dalam acara yang salah satunya bertempat di aula Yayasan Sosial Marga Utama, Jalan Dewi Madri Denpasar, Rai Wirajaya bersama OJK mengingatkan masyarakat selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri. Kegiatan ini menyasar 550 orang di seputaran Kecamatan Denpasar Timur selain menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet, diberikan pula bingkisan kepada peserta sosialisasi.
“Investasi ilegal dan pinjaman online ini sangat berbahaya. Jadi jangan coba-coba. Tidak hanya uang kita yang bisa habis hilang yang membuat kita bisa jatuh miskin, nyawa pun bisa melayang,” kata Rai Wirajaya di hadapan warga dan juga turut dihadiri tokoh perempuan milenial Denpasar Ida Ayu Mas Wulandari.
Secara sederhana Angota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu memberikan pemahaman bahwa investasi bodong adalah investasi yang perusahannya tidak jelas atau tidak terdaftar di OJK, begitu juga dengan pinjol ilegal.
Rai Wirajaya lantas mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri investasi bodong yang biasanya menggunakan skema ponzi. Pertama, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko. Kedua, proses bisnis investasi yang tidak jelas. Ketiga, produk investasi biasanya milik luar negeri. Keempat, staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang.
Kelima, pada saat investor ingin menarik investasi, malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi. Keenam, mengundang calon investor dengan mengundang tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figure. Ketujuh, pengembalian uang investor akhirnya macet di tengah-tengah.
“Jadi kalaupun mau coba-coba suatu investasi jangan langsung besar dulu. Jangan juga terlalu cepat nambah investasi karena kalau investasi itu bodong dan pakai skema ponzi paling-paling hanya bertahan dan mampu membayar selama 6 bulan, selebihnya pasti macet total dan uang tidak bisa kembali,” terang wakil rakyat yang bersahaja dan merakyat ini.
Rai Wirajaya menghimbau agar masyarakat lebih selektif dalam berinvestasi dan dalam memilih investasi juga harus mengutamakan 2L yakni Legal dan Logis. Legal artinya cek perusahaannya apakah memiliki izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Logis artinya cek rasionalitas pembagian imbal hasil atau keuntungan yang didapat dari investasi tersebut. Jangan sampai ketika memilih investasi masyarakat justru terjerembab hingga modalpun habis.
“Jadi pastikan 2L itu yakni legal dan logis. Kalau investasinya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas,” pesan wakil rakyat yang sudah empat periode mengabdi di DPR RI memperjuangkan kepentingan Bali itu.
Dirinya mengajak masyarakat segera memberikan laporan melalui layanan kontak OJK jika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi dengan ciri-ciri skema Ponzi. Laporan masyarakat bisa dilakukan melalui hotline OJK 157 atau melalui nomor Whatsapp 081-157-157-157.
“Kalau ada masalah terkait jasa keuangan hubungi OJK. Jangan sungkan-sungkan lapor kalau ada masalah. Kalau ada tawaran investasi cek di OJK, tanya perusahaan investasi ini bodong apa tidak. Jadi harus selau cermat dan waspada. Jangan tergiur keuntungan besar dan ingin cepat kaya, lalu naruh banyak uang ke investasi bodong yang akhirnya uang itu hilang,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini yang mengaku sudah sering mengingatkan masyarakat masih saja ada korban investasi bodong di Bali.
Rai Wirajaya juga mengingatkan masyarakat selektif meminjam uang di platform pinjaman online (pinjol). Jika butuh uang dan memang ingin menggunakan jasa pinjol, pinjamlah di pinjol yang legal dan terdaftar di OJK.
Pinjol yang legal tentu lembaganya jelas, bisa dicek berizin atau tidak di OJK. Pengurus dan kantornya juga jelas ada, layanan pengaduanya ada, bunga pasti lebih murah. Selain itu tentu segala syarat dan ketentuan diatur Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending.
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa ARW itu juga menekankan bahwa masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan. Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan.
“Jangan berikan akses selain 3 hal tersebut, contohnya jangan memberikan aplikasi untuk mengakses kontak di smartphone bapak ibu,” ujar Rai Wirajaya. Selain itu dia juga mengingatkan untuk berhati hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yang belum jelas peruntukannya.
Namun alih-alih meminjam uang di pinjol legal saat membutuhkan dana, Rai Wirajaya menyarankan masyarakat sebaiknya menghindari meminjam uang di pinjol yang legal sekalipun, melainkan lebih baik meminjam uang di bank umum dan bisa juga mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau bisa juga di BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Jadi lebih aman dan bunganya juga jauh lebih murah.
“Pinjol yang legal saja itu bunganya 0,4 persen per hari dan kalau sebulan jadinya 12 persen. Itu bunga yang sangat tinggi. Kalau sebulan 12 persen sama dengan rentenir dan pinjol ini kan memang rentenir gaya digital, Jadi saya sarankan jangan pinjam di pinjol, sebainya ke bank umum, bisa ke BPR juga. Saat ini ada KUR yang bunganya 7 persen setahun, jadi jauh lebih murah dan juga pastinya aman. Kalau telat bayar kita tidak diteror seperti kalau telat bayar di pinjol,” pesan Rai Wirajaya. (wid)