Buleleng, (Metrobali.com)

Perkembangan perkara kasus pembukaan portal saat Hari Raya Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng pada 22 Maret 2023 lalu, saat ini memasuki babak baru.

Babak baru yang dimaksudkan disini adalah para saksi pelapor bersama Bendesa Adat Desa Sumberklampok Jro Putu Artana didampingi Anggota DPRD Buleleng H. Mulyadi Putra serta advokat senior Agus Samijaya,SH,MH pada Jumat, (10/11/2023) mendatangi Polres Buleleng untuk mencabut berkas perkara laporan tersebut. Alasannya para saksi pelapor mengaku mencabut laporan setelah dilakukan perdamaian, termasuk perdamaian melalui Paruman Agung Desa Adat Sumberklampok.

“Kami para pihak bersepakat damai untuk menindak lanjuti hasil paruman agung, yang isinya antara lain pencabutan laporan di Polsek Gerokgak dan selanjutnya dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Adapun pertimbangan lainnya adalah menyangkut masalah toleransi dan kondusifitasnya desa setempat. Dalam hal ini, peristiwa itu dijadikan pembelajaran buat kita semua. Dan tidak akan terulang lagi peristiwa yang sama,” ucap Jro Artana menegaskan.

Dan untuk menghindari kasus yang sama agar tidak terulang lagi, Jro Artana mengaku akan melakukan revisi aturan (awig-awig) desa adat. Mengingat awig-awig sebelumnya sudah tidak relevan lagi diterapkan disituasi saat ini.

“Dikedepannya nanti, awig-awig Nyepi akan kami atur kembali melalui pararem, setelah itu disosialisasikan kepada semua warga yang ada di Desa Sumberklampok,” terangnya.

Sementara itu, Agus Samijaya selaku pendamping masyarakat Desa Sumberklampok mengatakan kedatangan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok ke Polres Buleleng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dan Kantor Bupati Buleleng adalah untuk menyampaikan hasil Paruman Agung Desa Adat Sumberklampok. Dimana yang hasilnya menyelesaikan insiden Nyepi dengan cara damai dan kekeluargaan serta melakukan pencabutan laporan di Polres Buleleng.
.
“Sejatinya sudah dibuat surat pernyataan perdamaian antara pelapor dan terlapor setelah sebelumnya dilakukan juga kegiatan doa bersama, guna mengembalikan kehidupan antar warga setempat yang selama ini berjalan harmonis,” terang Agus Samijaya.
Selaku pendamping warga Desa Sumberklampok sejak 30 tahun silam untuk memperjuangkan hak atas lahan didesa itu, Agus Samijaya mengatakan pada intinya persoalan tersebut di desa sudah selesai dengan adanya rekonsiliasi antar warga sudah terbangun terlebih situasi Kambtibmas sangat kondusif.

“Dalam hal ini, kami berharap pihak terkait memahami harapan masyarakat agar masalah yang terjadi diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ) dapat terwujud. Lantaran hal ini akan menjadi refleksi yang baik, sehingga dimasa datang toleransi agama dan penghormatan terhadap hari agama dipedomani dengan baik,” paparnya.

Dalam surat pernyataan damai tertanggal 28 Oktober 2023, terlapor Acmat Saini dan Mokhamad Rasad dan pelapor Putu Sumerta dan Wayan Sukadana membubuhkan tandatangan dalam surat pernyataan damai yang diketahui Bendesa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana, Takmir Masjid Sumberklampok Nurullah dan Kepala Desa Sumberklampok Wayan Sawitra Yasa.

Perlu diketahui disini bahwa kedua warga yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57). Dimana keduanya dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika,SH mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti dalam peristiwa tersebut. Kedua tersangka diduga memprovokasi warga untuk melakukan buka paksa portal pintu yang saat itu dijaga oleh sejumlah Pecalang Desa Adat Sumberklampok.

Selama proses penyidikan, penyidik beberapa kali meminta keterangan sejumlah saksi. Di antaranya Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana dan 4 orang pecalang desa setempat. Selanjutnya, Ketua Parisada Hindu Dharma (PHDI) Bali, I Nyoman Kenak dan akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, Made Suastika Ekasana, dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli. GS