Metrobali.com Pegawai negeri dengan rekening gendut bukan monopoli Gayus Tambunan semata. Banyak pegawai biasa yang juga memiliki “privileges” seperti itu. Mella–bukan nama sebenarnya–adalah salah satu contohnya. Dia baru berusia 24 tahun. Sebagai pegawai negeri sipil, golongannya juga golongan pasaran, yakni III-A. Dia juga baru bekerja selama dua tahun, di salah satu lembaga pemerintah di Jakarta.

Menjelang akhir tahun, bukan cuma kesibukannya yang bertambah. Rekeningnya pun bertambah tambun. Gara-garanya, ada berbagai program selama satu tahun yang harus dikebut bulan ini. Akibatnya, jarak satu program dengan program lain sangat dekat, bahkan bersamaan.

Pegawai bagian keuangan ini kebagian tugas tambahan. Dia harus membuat surat pertanggungjawaban keuangan senilai Rp 700 juta dalam hitungan hari. “Ini permintaan atasan,” ujarnya kepada Tempo kemarin. Untuk memperlancar penggunaan anggaran, Rina juga memiliki rekening pribadi pada salah satu bank pemerintah, khusus untuk menampung uang negara. Kebetulan kantor bank tersebut membuka cabang di kantornya. Pembuatan rekening atas nama dirinya, kata dia, dilakukan atas perintah atasan. “Khusus tahun ini, diminta membuat rekening untuk kelancaran serapan anggaran.”

Dia mengungkapkan, atasannya, sebagai penanggung jawab pengelola uang muka, juga memiliki rekening yang sama. Bosnya ini, kata Rina, mengatur lalu lintas anggaran belanja penelitian sebesar Rp 8,5 miliar. Dari hasil penempatan dana itu, bosnya menerima bunga sebesar 10 persen atau Rp 85 juta.

Hasil bunga itu dikelola sang bos untuk mendanai kegiatan di luar program anggaran. “Misalnya, sewa kendaraan dan pengemudi saat kunjungan ke daerah.”

Yang menarik, kata Rina, tak semua bunga dipakai untuk kegiatan di luar program. Sebagian dana dipakai untuk menyuap oknum pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan V Jakarta. “Agar anggaran cair tepat waktu.”

Kini kondisinya berbeda setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir rekening gendut sejumlah pegawai muda. Sejumlah pegawai, termasuk atasannya, langsung menutup rekening pribadi. “Mereka ketakutan.”

Mella menilai, rekening pribadi atau biasa disebut rekening penampung sangat diperlukan karena pengelolaan anggaran butuh tiga tahapan. Padahal setiap satuan kerja hanya memiliki satu rekening resmi, yakni rekening bendahara.

Uang dari bendahara ini dicairkan ke pengelola uang muka, yang kemudian membuat rekening penampung. Dari sini, uang masih mengalir ke bagian administrasi, yang juga membuat rekening yang sama. Menurut Mella, rekening ini dipakai agar lalu lintas anggaran dari bendahara, pengelola uang muka, dan administrasi memiliki bukti. “Kalau tunai, rawan direkayasa.”

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, sebelumnya, menyatakan banyak pegawai negeri sipil muda memiliki rekening pribadi dengan nilai miliaran rupiah. Kepemilikan rekening jumbo tersebut dinilai tidak wajar. Dikutip.Tempo.co.id