Jpeg

Spanduk Dharmanegara yang Dilaporkan ke Panwaslih Kota Denpasar/mb

Denpasar (Metrobali.com)-

Tim kampanye pasangan nomor urut tiga I Made Arjaya-AA Rai Sunasri (AS) akhirnya resmi melaporkan logo partai Golkar yang ada di baliho dan spanduk milik pasangan calon (paslon) IB Dharmawijaya Mantra-IGN Jaya Negara ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Denpasar.

Sekretaris Tim Kampanye Paket AA Susruta Ngurah Putra mengatakan, ada ketentuan dalam undang-undang bahwa partai Golkar akan diakui mengusung pasangan calon kepala daerah jika dua kubu yakni Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL) dan kubu Aburizal Bakrie (ARB) mengusung satu calon dalam pemilihan kepala daerah.

Namun kenyataannya, lanjut dia, pada pemilihan wali kota Denpasar dua versi partai Golkar terpecah, kubu AL mendukung pasangan calon nomor urut satu sedangkan kubu ARB mendukung pasangan calon nomor urut tiga. Sehingga yang menjadi pertanyaan, siapa sebenarnya yang berhak memiliki dan menggunakan logo Partai Golkar.

”Partai Golkar masih status quo, termasuk logonya jadi siapa yang berhak menggunakan AL atau ARB?,” tanya Susruta di hubungi di Denpasar, Selasa (6/10).

Anggota DPRD Kota Denpasar Fraksi Demokrat ini berpendapat, dengan masih status quo kedua kubu tidak berhak menggunakan logo partai Golkar. Pemasangan logo dalam spanduk pasangan nomor urut satu tersebut, menurutnya dinilai sangat merugikan pasangan nomor urut tiga sehingga memutuskan untuk melapor ke Panwaslih Kota Denpasar.

”Karena itulah kami protes karena ini sangat merugikan kami. Karena masyarakat akan bingung,” ujarnya.

Susruta menyayangkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap merugikan calonnya justru yang difasilitasi oleh KPU Kota Denpasar. Ketika apakah ada dugaan KPUD Kota Denpasar tidak netral, Susruta mengatakan jika pelaporan tersebut dilakukan bukan karena netral atau tidak KPU Kota Denpasar, tetapi karena merasa dirugikan ada logo partai yang masih status quo dipasang.

”Bukan masalah KPU netral atau tidak, kami tidak menggap sejauh itu,” jelasnya.

Sementara Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan mengatakan, pihaknya sudah membuat sebanyak 2 buah spanduk bagi 43 Desa/Kelurahan di kota Denpasar. Sehingga dari keseluruhan, terdapat 86  spanduk yang telah dibuat dan dipasang.

“Karena masih mendapat protes dari pasangan calon nomor urut tiga, pihaknya menunggu hasil kajian Panwaslih Kota Denpasar untuk tindak lanjutnya. Kami tunggu hasil kajian Panwas,” pungkasnya.SIA