Foto: Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya S.E.,M.M., yang akrab disapa ARW bersama Yayasan Adisti Raditya Wrehatnala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” menyasar warga di Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar pada Minggu 29 Oktober 2023.

Denpasar (Metrobali.com)-

Investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi bahaya laten dan momok menakutkan di masyarakat terlebih kini semakin banyak bermunculan investasi bodong dengan segala bujuk rayunya menjerat masyarakat. Begitu juga pinjol ilegal yang tak ubahnya rentenir bergaya digital menjadi bentuk teror baru di masyarakat karena ketika masyarakat peminjam telat bayar beberapa hari saja sudah diteror oleh debt collector dan dilakukan teror kepada orang-orang terdekata bahkan di semua nomor kontak peminjam.

Miris atas berbagai persoalan itu dan dalam upaya mencegah warga menjadi korban investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal, Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya S.E.,M.M., yang akrab disapa ARW bersama Yayasan Adisti Raditya Wrehatnala dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal”. Kali ini dilakukan menyasar warga di Kecamatan Denpasar Selatan (Densel), Kota Denpasar pada Minggu 29 Oktober 2023.

Dalam acara yang salah satunya bertempat di Sesetan, Denpasar Selatan, Rai Wirajaya bersama OJK mengingatkan masyarakat selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri. Kegiatan ini menyasar 550 orang di seputaran Kecamatan Denpasar Selatan selain menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet, diberikan pula bingkisan kepada peserta sosialisasi.

Dalam kesempatan ini turut hadir tokoh masyarakat Denpasar Selatan Made Wiriadi, Anggota DPRD Kota Denpasar Luh Putu Mamas Lestari, tokoh perempuan milenial Kota Denpasar Anak Agung Istri Paramita Dewi atau kerap disapa Agung Paramita Dewi (APD).

“Berhati hatilah dengan investasi bodong karena perusahaan investasi bodong tidak terdaftar di OJK. Jangan sekali sekali melakukan investasi kalau tidak jelas. Maunya untung malah buntung,” kata Rai Wirajaya mengedukasi warga.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Bali ini mengatakan di Denpasar Selatan pernah ada kejadian investasi bodong dan sejumlah masyarakat juga menjadi korbannya. Jadi diharapkan warga menarik pelajaran penting dari kejadian yang sudah ada dan mawas diri agar jangan sampai menjadi korban berikutnya.

“Di Sesetan pernah ada investasi bodong tapi syukur sudah ditutup. Dan saya ingatkan terus masyarakat agar jangan tergiur iming-iming bunga dan hasil tinggi dari investasi bodong. Tapi sayang di Bali ini banyak masyarakat ingin dapat untung besar dengan cara cepat dan instan. Tapi ujung-ujungnya uang yang dinvestasikan habis, tidak bisa ditarik lagi, akhirnya baru menyesal. Saat ada masalah baru demo ke DPR, pas dapat untung tidak pernah demo dan tidak cerita. Jadi ini perlu kesadaran masyarakat, jangan serakah mau cepat kaya, dan jangan bandel,” beber Rai Wirajaya seraya mengingatkan masyarakat.

Rai Wirajaya lantas mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri investasi bodong yang biasanya menggunakan skema ponzi. Pertama, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko. Kedua, proses bisnis investasi yang tidak jelas. Ketiga, produk investasi biasanya milik luar negeri. Keempat, staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang.

Kelima, pada saat investor ingin menarik investasi, malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi. Keenam, mengundang calon investor dengan mengundang tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figure. Ketujuh, pengembalian uang investor akhirnya macet di tengah-tengah.

“Jadi kalaupun mau coba-coba suatu investasi jangan langsung besar dulu. Jangan juga terlalu cepat nambah investasi karena kalau investasi  itu bodong dan pakai skema ponzi paling-paling hanya bertahan dan mampu membayar selama 6 bulan, selebihnya pasti macet total dan uang tidak bisa kembali,” terang wakil rakyat yang bersahaja dan merakyat ini.

Rai Wirajaya menghimbau agar masyarakat lebih selektif dalam berinvestasi dan dalam memilih investasi juga harus mengutamakan 2L yakni Legal dan Logis. Legal artinya cek perusahaannya apakah memiliki izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Logis artinya cek rasionalitas pembagian imbal hasil atau keuntungan yang didapat dari investasi tersebut. Jangan sampai ketika memilih investasi masyarakat justru terjerembab hingga modalpun habis.

“Jadi pastikan 2L itu yakni legal dan logis. Pakai 2L saja legal dan logis. Kalau investasinya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas. Kalau ada tawaran investasi memberikan menjanjikan keuntungan tidak sesuai logika jangan tergiur,” pesan wakil rakyat yang sudah empat periode mengabdi di DPR RI memperjuangkan kepentingan Bali itu.

Dirinya mengajak masyarakat segera memberikan laporan melalui layanan kontak OJK jika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi dengan ciri-ciri skema Ponzi. Laporan masyarakat bisa dilakukan melalui hotline OJK 157 atau melalui nomor Whatsapp 081-157-157-157.

“Kalau ada masalah terkait jasa keuangan hubungi OJK. Jangan sungkan-sungkan lapor kalau ada masalah. Kalau ada tawaran investasi cek di OJK, tanya perusahaan investasi ini bodong apa tidak. Jadi harus selau cermat dan waspada. Jangan tergiur keuntungan besar dan ingin cepat kaya, lalu naruh banyak uang ke investasi bodong yang akhirnya uang itu hilang,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini yang mengaku sudah sering mengingatkan masyarakat masih saja ada korban investasi bodong di Bali.

Rai Wirajaya juga mengingatkan masyarakat selektif meminjam uang di platform pinjaman online (pinjol). Jika butuh uang dan memang ingin menggunakan jasa pinjol, pinjamlah di pinjol yang legal dan terdaftar di OJK.

Pinjol yang legal tentu lembaganya jelas, bisa dicek berizin atau tidak di OJK. Pengurus dan kantornya juga jelas ada, layanan pengaduanya ada, bunga pasti lebih murah. Selain itu tentu segala syarat dan ketentuan diatur Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa ARW itu juga menekankan bahwa masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan. Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan.

“Jangan berikan akses selain 3 hal tersebut, contohnya jangan memberikan aplikasi untuk mengakses kontak di smartphone bapak ibu,” ujar Rai Wirajaya.  Selain itu dia juga  mengingatkan untuk berhati hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yang belum jelas peruntukannya.

 

 

Namun alih-alih meminjam uang di pinjol legal saat membutuhkan dana, Rai Wirajaya menyarankan masyarakat sebaiknya menghindari meminjam uang di pinjol yang legal sekalipun, melainkan lebih baik meminjam uang di bank umum dan bisa juga mengakes pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau bisa juga di BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Jadi lebih aman dan bunganya juga jauh lebih murah.

“Pinjol yang legal saja itu bunganya 0,4 persen per hari dan kalau sebulan jadinya 12 persen. Itu bunga yang sangat tinggi. Kalau sebulan 12 persen sama dengan rentenir dan pinjol ini kan memang rentenir gaya digital, Jadi saya sarankan jangan pinjam di pinjol, sebainya ke bank umum, bisa ke BPR juga. Saat ini ada KUR yang bunganya 7 persen setahun, jadi jauh lebih murah dan juga pastinya aman. Kalau telat bayar kita tidak diteror seperti kalau telat bayar di pinjol,” pesan Rai Wirajaya. (wid)