FLEGT
Denpasar, (Metrobali.com) 
Parlemen Eropa telah menyetujui usulan Komisi Eropa tentang pengakuan Lisensi Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) bagi Indonesia pada 9 Agustus 2016. Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, pada 18 Agustus 2016 Komisi Eropa telah menerbitkan regulasi Uni Eropa yang mengakui bahwa Indonesia telah memenusi persyaratan dalam kerangka UU Perdagangan Uni Eropa (EU Trade Regulation) dan Perjanjian Sukarela (Voluntary Partnership Agreement) yang ditandatangani antara Indonesia dan Uni Eropa pada tahun 2013.
Dengan terbitnya regulasi tersebut, maka Indonesia adalah negara pertama di dunia yang memperoleh Lisensi FLEGT untuk ekspor produk kayu ke pasar Uni Eropa, jauh meninggalkan para pesaingnya seperti negara Afrika (yang juga sudah mempunyai VPA dengan Uni Eropa), negara-negara Amerika Latin, anggota ASEAN (Malaysia, Vietnam, Myanmar, Thailand, Laos) dan Tiongkok.
Diraihnya Lisensi FLEGT Indonesia menjamin bahwa semua ekspor produk kayu Indonesia yang telah bersertifikasi SVLK tidak perlu melalui uji tuntas sesuai UU Perdagangan Uni Eropa. “Ini merupakan bukti nyata bahwa SVLK diakui oleh 28 negara anggota Uni Eropa sebagai suatu sistem yang menjamin bahwa bahan baku produk kayu Indonesia tidak berasal dari pembalakan liar,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Putera Parthama di Hotel Aston Denpasar, Kamis 25 Agustus 2016.
Indonesia dan Uni Eropa akan menindaklanjuti penerbitan regulasi tentang Lisensi FLEGT Indonesia dengan mengadakan pertemuan Komite Impementasi Bersama (Joint Implementation Committee) pada 15 September 2016 untuk menetapkan tanggal berlaku lisensi tersebut. Diperkirakan Lisensi FLEGT Indonesia akan secara resmi berlaku pada 15 November 2016 setelah semua Otoritas Kompeten (Competent Authority) di semua negara anggota Uni Eropa telah siap menerima ekspor produk kayu dengan Lisensi FLEGT dari Indonesia.
Setidaknya ada dua kota tujuan di Eropa yang akan merayakan kedatangan produk kayu berlisensi FLEGT dari Indonesia yaitu Brussels dan London. “Kita berharap momentum ini dapat menjadi titik tolak bagi meningkatnya industri perkayuan Indonesia di masa yang akan meningkatkan penerimaan produk kayu Indonesia di pasar-pasar dunia lain,” terang Kepala Sub Direktorat Informasi Verifikasi Legalitas Kayu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mariana Lubis.
Chief Technical Adviser FLEGT VPA Multistakeholder Forestry Programme, Agus Sarsito menuturkan, keberhasilan Indonesia ini merupakan hasil kerja keras multi pihak yang terdiri dari pemerintah, masyarakat sipil, akademisi dan pihak swasta yang telah dirintis sejak tahun 2003 dalam pengembangan standar SVLK. “Kita patut bangga bahwa Indonesia berhasil menciptakan suatu sistem verifikasi legalitas kayu dengan melibatkan multi pihak dengan berbagai kepentingan berbeda dan kini diakui di tingkat internasional,” ujarnya.
Sementara Muhammad Ichwan dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan berharap bahwa keberhasilan Indonesia memperoleh Lisensi FLEGT akan semakin memperkuat tegaknya tata kelola hutan di Indonesia. “Lisensi FLEGT mendukung prinsip tata kelola hutan yang baik seperti transparansi informasi, sehingga diharapkan ke depan akan mendorong sistem pengelolaan hutan lestari yang jauh lebih baik,” tutup dia. JAK-MB