Jakarta, (Metrobali.com) 

Dalam upaya menangani Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) secara lebih spesial, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt. Dirjenpas), Reynhard Silitonga, menegaskan pentingnya perlindungan hukum dan pendampingan bagi anak-anak yang terlibat dalam kasus terorisme.

Reynhard menekankan bahwa anak-anak ini bukanlah pelaku tindak pidana, melainkan korban situasi global saat ini.

Reynhard menyatakan bahwa anak-anak membutuhkan perlakuan khusus untuk membantu mereka meraih hak-haknya serta mendorong perubahan sikap dan perilaku yang lebih toleran dan moderat.

“Dengan adanya Standar Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, Klien Anak Kasus Terorisme, kami dapat melakukan pendekatan yang lebih baik dalam proses pembinaan dan pembimbingan,” ujar Reynhard dalam sambutannya pada Rabu, 12 Juni 2024.

Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, menyoroti bahwa dalam beberapa aksi terorisme, anak-anak sering kali menjadi korban karena dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Sayangnya, aturan hukum yang ada sebelumnya tidak mengatur secara spesifik untuk anak kasus terorisme, yang menjadi dasar penyusunan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme.

Pujo menjelaskan bahwa upaya deradikalisasi bagi anak-anak ini harus bersifat personal dan spesifik, disesuaikan dengan tingkat trauma dan dalamnya doktrin yang diterima.

“Pendekatan yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan individu anak-anak tersebut,” tambahnya.

Standar dan modul ini merupakan hasil kolaborasi panjang antara pemerintah dan berbagai pihak terkait, termasuk Yayasan Pelayanan Pengabdian (YPP).

Direktur Eksekutif YPP, Taufik Andrie, berharap standar ini akan ditindaklanjuti dengan pelatihan teknis untuk meningkatkan kemampuan serta kinerja petugas pemasyarakatan.

“Harapannya, standar dan modul ini bisa secara produktif membantu kerja-kerja baik yang selama ini sudah dilakukan oleh petugas di LPKA dan LPAS,” ujar Taufik.

Deputy Team Leader AIPJ2, Peter Riddell-Carre, menyatakan rasa bangganya atas kolaborasi yang berhasil menghasilkan modul dan standar ini. Ia menekankan pentingnya lingkungan yang aman untuk anak-anak guna mengakhiri siklus kekerasan dan stigma yang mereka alami.

“Dukungan pembinaan dan pengawasan terhadap anak oleh petugas pemasyarakatan menjadi sangat penting,” ungkap Peter.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Dirjenpas menerima secara simbolis Standar dan Modul Perlakuan Kasus Anak Terorisme dari Direktur YPP dan Deputy Team Leader AIPJ2.

Acara peluncuran ini juga dilanjutkan dengan diskusi interaktif untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para peserta terkait standar dan modul tersebut.

Acara peluncuran ini dihadiri oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Para peserta diharapkan dapat menerapkan standar dan modul ini dalam upaya pembinaan anak kasus terorisme, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.(rls)