Buleleng, (Metrobali.com)

Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, jajaran Imigrasi dibawah Direktorat Jenderal Imigrasi khususnya
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melaksanakan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Jerman yang telah melanggar peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia. Dan pengawasan keberangkatan dilaksanakan pada Rabu, 22 Januari
2025 sekitar Pukul 14.55 Wita terhadap WN Jerman tersebut melalui Bandara I Gusti Ngurah
Rai dengan penerbangan Air Asia nomor penerbangan AK377 (Denpasar – Kuala
Lumpur) dengan tujuan Phuket, Thailand.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja
Hendra Setiawan menjelaskan
Warga Negara Jerman berinisial KES berusia 36 Tahun, menggunakan VOA berlaku sampai
dengan 30 januari 2025. Datang ke Bali masuk melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai, telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa
Pendeportasian terhadap yang bersangkutan, dikarenakan telah
melakukan perbuatan pelanggaran Keimigrasian yaitu tidak menaati peraturan
perundang-undangan, dalam hal ini yaitu Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UOTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang
Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung pada kondisi Cuaca Ekstrem dengan
melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal sesuai dengan
Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang ke Imigrasian.

“Kepada seluruh masyarakat, kami mengajak untuk senantiasa waspada dan menjaga
keamanan lingkungan. Jika menemukan atau mencurigai adanya WNA melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati serta tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk segera laporkan kepada pihak yang berwenang, khususnya Imigrasi,” tegasnya

“Kerjasama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkas Hendra Setiawan pada Rabu, 22 Januari 2025. GS