Imigrasi Gerebek Vila di Tabanan, Bali Amankan 103 WNA Tanpa Dokumen
Tabanan (Metrobali.com)-
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berhasil menangkap 103 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kejahatan cyber melalui operasi pengawasan Bali Becik. Operasi ini dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, operasi ini melibatkan berbagai kantor imigrasi di Bali dan berhasil mengamankan 14 Warga Negara Taiwan. Identitas WNA lainnya masih dalam penyelidikan.
Operasi pengawasan dimulai pada pukul 10.00 WITA. Tim imigrasi melakukan operasi tertutup di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut diperoleh sekitar pukul 14.00 WITA. Setelah melakukan briefing, tim langsung menuju lokasi.
“Pukul 17.00 WITA, kami berhasil menangkap 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki. Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan menyalahgunakan izin keimigrasian. Kami juga menemukan banyak komputer dan handphone yang mengindikasikan kemungkinan adanya kejahatan cyber,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam.
Pada pukul 18.00 WITA, seluruh WNA beserta barang bukti berhasil diamankan. Para WNA saat ini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan di seluruh Indonesia. Kejahatan yang dilakukan oleh orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan. Operasi pengawasan seperti ini juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” tambah Silmy.
Operasi Bali Becik merupakan salah satu upaya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali serta memberantas kejahatan cyber yang dilakukan oleh WNA. (Tri Widiyanti)