Denpasar, (Metrobali.com)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, mengonfirmasi bahwa dua dari tiga warga negara asing (WNA) yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di sebuah vila di kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Minggu (21/7) pukul 16.00 WITA, adalah pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang masih berlaku hingga 2026.

“Dua orang WNA merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang masih berlaku sampai tahun 2026, dan satu anggota keluarga menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK),” kata Ridha dalam keterangannya di Denpasar, Selasa, 23 Juli 2024.

Ridha menambahkan bahwa pihaknya baru menerima data awal mengenai para pelaku yang merupakan WNA. “Kami telah berkoordinasi dengan pihak BNN dan saat ini yang diamankan oleh BNN sejumlah tiga orang yang merupakan satu keluarga,” ujar Ridha.

Ridha Sah Putra menyatakan bahwa mengenai proses deportasi, pihaknya akan menunggu hingga proses hukum selesai. “Kita menunggu proses selesai sampai menjalani hukuman, baru kita dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai rekomendasi dari aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, BNN mengungkapkan kasus laboratorium gelap di sebuah vila yang berlokasi di Gianyar, Bali. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN, Polri, Bea dan Cukai, Imigrasi, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayahnya.

Pengungkapan ini mengungkapkan produksi narkotika golongan I jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT) untuk pertama kalinya di Indonesia. Dalam pembuatannya, DMT memerlukan proses panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan. DMT dapat diperoleh melalui proses sintetis (reaksi kimia) atau dengan ekstraksi bahan tanaman (alami). DMT sangat berbahaya karena meskipun dikonsumsi dengan dosis rendah (0,08 ml) dapat menghasilkan efek halusinasi yang sangat kuat.

Pada Kamis (18/7) pukul 15.45 WITA, Tim BNN menggeledah sebuah vila di kawasan Keliki Kawan Payangan, Gianyar, Bali, yang diduga sebagai laboratorium gelap narkotika. Dari penggeledahan, ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya. Di dapur vila tersebut, tim menemukan toples dan wadah plastik berisi cairan bening di dalam kulkas, yang setelah diperiksa laboratorium diketahui mengandung narkotika jenis DMT.

Dalam penggeledahan, Tim BNN mengamankan tiga WNA asal Filipina: seorang laki-laki berinisial DAS (28) serta dua perempuan berinisial PMS (ibu DAS) dan DOS (adik DAS). DAS mengaku bahwa laboratorium gelap ini diinisiasi dan didanai oleh pria berinisial AMI (WN Yordania) yang masih dalam pengejaran.

DAS, yang tinggal di Bali sejak 2023, memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Teknik Kimia dan sering bereksperimen dengan bahan kimia. Hobi ini didukung oleh ibunya, PMS, dengan mendirikan tenda yang difungsikan sebagai laboratorium. PMS memperkenalkan DAS kepada AMI dalam komunitas yoga. AMI kemudian mengajak DAS untuk bereksperimen membuat DMT dengan memberikan dana untuk membeli bahan kimia dan peralatan laboratorium.

Pada Minggu (21/7) pukul 16.00 WITA, Tim BNN menggeledah rumah di kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali, yang diduga tempat tinggal AMI. Saat penggeledahan, AMI tidak berada di rumah tersebut. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bahan kimia dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk membuat DMT, yang serupa dengan bahan kimia di rumah DAS. Berdasarkan hasil uji laboratorium, cairan tersebut mengandung DMT.

Dari kasus ini, BNN menyita 217 item barang bukti dari dua lokasi tersangka DAS dan AMI. Barang bukti termasuk narkotika golongan I jenis DMT dengan berat 19 gram netto dalam bentuk padatan/serbuk dan 484 ml netto dalam bentuk cairan, serta bahan kimia lainnya dan peralatan laboratorium.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(jurnalis : Tri Widiyanti)