Denpasar, (Metrobali.com)

 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil menangkap enam warga negara asing (WNA) dalam Operasi Jagratara yang digelar pada 13-14 November 2024. Operasi ini merupakan bagian dari program kerja 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru dibentuk pada Oktober 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menyebutkan bahwa operasi ini menyasar beberapa lokasi strategis di Bali, menargetkan pelanggaran seperti penyalahgunaan izin tinggal, dugaan overstay, hingga aktivitas ilegal.

Penangkapan pertama di Gang Bucu Telu II, Denpasar. Peristiwa itu terjadi pada 14 November pagi. Petugas menangkap dua WNA asal Tanzania berinisial APY (33) dan MMS (22). Keduanya mencoba melarikan diri saat petugas tiba di tempat tinggal mereka. Setelah diperiksa, mereka tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.

Penangapan kedua di Sanur, Denpasar Selatan. Petugas menemukan seorang WNA asal Filipina, CAI, yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Ia hanya dapat menunjukkan foto paspornya. Bukti aktivitas ilegal ditemukan di lokasi.

Penangkapan ketiga di Ubud, Gianyar, dimana pelanggaran Izin Tinggal dilakukan oleh WNA Jerman. WNA Jerman berinisial AUH (36) ditangkap di Ubud karena menyalahgunakan izin tinggal investor untuk menjalankan bisnis ilegal pengurusan visa.

Penangkapan WNA Rusia dan Belarus di Desa Sayan, WNA Rusia berinisial LO ditangkap karena bekerja sebagai terapis tanpa izin resmi. Sementara itu, di Desa Peliatan, seorang WNA Belarus, PC, juga ditahan atas pelanggaran serupa.

Peristiwa ini terjadi pada 16 November 2024, Imigrasi Denpasar menerima seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial DQS (32) dari Polsek Denpasar Barat. DQS ditangkap karena mencuri dua toples selai kacang di sebuah mal. Meskipun memiliki izin tinggal hingga Juli 2025, ia hanya dapat menunjukkan foto paspor saat diperiksa.

Ridha Sah Putra menegaskan bahwa Operasi Jagratara menunjukkan komitmen tegas pihak imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan Bali.

“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi tempat yang aman dan tertib. Semua WNA yang ditangkap saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Denpasar,” jelas Ridha dalam keterangannya pada Senin (25/11/2024).

Operasi ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi warga negara asing yang mencoba melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Dengan langkah proaktif seperti Operasi Jagratara, Bali berupaya mempertahankan reputasinya sebagai destinasi wisata yang aman dan tertib.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)