Denpasar (Metrobali.com) –

 

Seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Muhammad Tufail (23) asal Pakistan baru-baru ini ditahan di Bali karena masuk ke Indonesia melalui jalur yang tidak resmi, tanpa melalui prosedur imigrasi yang sah.

Tufail, yang tiba di Bali pada 29 Agustus 2023, terdeteksi oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Hasil pengawasan intelijen mereka mengungkapkan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA asal Pakistan ini.

Menurut Anggiat Napitulu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Tufail memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi yang berwenang. Dia juga tidak dapat menunjukkan izin tinggal yang sah, seperti kartu identitas atau paspor.

Tufail kemudian diamankan oleh tim dan ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa Tufail mungkin masuk ke Indonesia melalui jalur perairan, seperti Selat Malaka atau melalui Kalimantan.

Anggiat Napitulu menegaskan bahwa kejadian ini tidak berarti wilayah Indonesia mudah disusupi, meskipun sebagian besar wilayahnya adalah perairan.

“Pemerintah terus bekerja sama dengan kementerian terkait untuk memperketat pengawasan, khususnya di pintu-pintu masuk di Bali,” tandasnya saat rilis didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Teddy Riyandi dan Kepala Divisi Kanwil Hukum dan HAM Bali Baron Ichsan, di Denpasar Senin 11 September 2023.

Sementara itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Tufail datang ke Indonesia dengan rencana bekerja di Bali berdasarkan rekomendasi dari agennya.

Sebelumnya, dia telah bekerja selama tiga tahun sebagai pekerja konstruksi di Kuala Lumpur, Malaysia.

Tufail tiba di Bali pada 27 Agustus 2023, dijanjikan oleh agennya untuk bekerja di sebuah perusahaan tissue.

“Dia mengaku bahwa agennya mengarahkannya untuk menutup mata saat perjalanan dari Malaysia hingga ke wilayah Jakarta menggunakan kapal boat,” terang Teddy Riyandi.

Saat ini, Tufail ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan akan dihadapkan pada Pasal 113 Jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang berarti dia dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun dan/atau pidana denda hingga 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerapkan tindakan pidana keimigrasian (Projustisia) terhadap Tufail. Masyarakat Bali dihimbau untuk proaktif melaporkan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak berwenang.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga martabat dan kewibawaan negara di mata dunia. Selamat menikmati keindahan alam Pulau Bali, tetapi selalu patuhi aturan yang berlaku,” pungkas Teddy. (Tri Prasetiyo)