Imigrasi Denpasar Amankan 3 WN India Pelaku Penipuan Visa ke Kanada, Raup Rp5 Miliar
Denpasar, (Metrobali.com)
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan tiga warga negara (WN) India yang diduga terlibat dalam praktik penipuan atau scamming terkait pembuatan dokumen perjalanan ke Kanada.
Ketiga WN India tersebut berinisial P, DK, dan SK. P dan DK masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga Februari 2025, sementara SK memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga Juli 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) Wilayah Bali, Parlindungan mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.
“Tim gabungan yang terdiri dari enam personel Inteldakim, dua personel BAIS, tiga personel BIN Bali, dan satu personel Intelkam Polda Bali melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah rumah di Jl. Tukad Balian Gang IV, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Kamis, 23 Januari 2025,” ungkapnya saat press rilis di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Renon, Denpasar, Selasa (4/2/2025).
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, ketiga pelaku menjalankan modus penipuan dengan berpura-pura mengurus visa, tiket, dan dokumen perjalanan ke Kanada.
“Korban dihubungi melalui video call untuk meyakinkan bahwa dokumen telah selesai, lalu diminta mentransfer sejumlah uang,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan beberapa lembar kertas berisi dokumen palsu serta alat-alat lain yang diduga digunakan dalam aksi penipuan.
Ketiga WN India tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka mampu meraup keuntungan hingga Rp5 Miliar.
“Menurut hasil keterangan kepada ketiga pelaku korban sebanyak 9 orang dengan total kerugian kurang lebih 5 miliar rupiah,” jelasnya.
Selain kasus penipuan ini, Kantor Imigrasi Denpasar juga mengamankan seorang WN Inggris berinisial KSM atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Penindakan dilakukan pada Sabtu, 25 Januari 2025, ketika tim pengawasan keimigrasian mendatangi Puri Penida Hostel setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penyewaan sepeda motor yang dilakukan oleh KSM.
Setibanya di lokasi, tim bertemu dengan KSM dan istrinya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Setelah menunjukkan surat tugas dan kartu identitas pegawai, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi kuat bahwa KSM melanggar aturan izin tinggal dengan menjalankan bisnis penyewaan kendaraan secara ilegal.
Selain empat WNA tersebut, Imigrasi Denpasar juga akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap seorang WN Ghana berinisial RM dan seorang WN Kanada berinisial CBY.
Tindakan ini diambil berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada Imigrasi untuk mendeportasi dan mencegah masuknya kembali orang asing yang melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Bali guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.
(Jurnalis: Tri Widiyanti)