Badung, (Metrobali.com) 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan tindakan tegas dalam pengawasan orang asing melalui operasi yang diberi sandi “Jagratara.” Operasi ini digelar dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi di Seminyak.

Operasi ini berlangsung pada Rabu (21/8/2024), di mana Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai melakukan penggrebekan di sebuah villa di kawasan Seminyak setelah menerima informasi intelijen mengenai aktivitas prostitusi di lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan ini, dua WNA asal Rusia berinisial AA (Pr, 32), pemegang ITAS Investor, dan NP (Pr, 26), pemegang izin tinggal kunjungan, berhasil diamankan. Tim Inteldakim juga menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kegiatan prostitusi, termasuk bukti percakapan dan uang tunai di lokasi kejadian.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen keimigrasian yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran izin tinggal.

“Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Kami akan terus melakukan operasi ini secara rutin untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA,” ujar Suhendra, Minggu 25 Agustus 2024.

Operasi “Jagratara” menunjukkan bahwa Imigrasi Ngurah Rai semakin memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali, terutama terkait penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas ilegal.

Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.(rls)