Badung, (Metrobali.com)

Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Bali tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 WNA asal Tiongkok yang diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian pada Kamis, 11 Juli 2024 di sebuah vila di wilayah Kuta Selatan, Badung.

Kesepuluh WNA tersebut berinisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35). Mereka diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Dalam operasi tersebut, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer/laptop dan handphone.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Pramella Yunidar Pasaribu, mengungkapkan bahwa penangkapan 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China dilakukan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Mereka ditangkap karena diduga melakukan aktivitas ilegal dalam bidang perdagangan online.

“Mereka melakukan kegiatan yang sangat membahayakan bagi masyarakat, terutama dalam perdagangan langsung dengan China,” tegasnya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Senin, 22 Juli 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan bisnis (Indeks C2). Namun, kegiatan yang dilakukan di villa tersebut tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.

Saat ini, 10 WNA tersebut dikenakan tindakan pendetensian. Satu orang didetensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 orang lainnya di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

“Setelah selesai pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut, kami akan kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta mengusulkan mereka untuk masuk dalam daftar tangkal,” tambah Suhendra.

(Jurnalis: Tri Widiyanti)