Imbas Aturan Pusat, 400 Lebih Pegawai Non ASN “Dirumahkan”
Jembrana (Metrobali.com)
Tahun 2025 membawa kabar buruk bagi pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara). Di Kabupaten Jembrana, Bali terdapat 400 lebih pegawai kontrak (non-ASN) dengan masa kerja kurang dari dua tahun di rumahkan.
“Kami tidak memberhentikan, hanya saja kontrak mereka berakhir hingga Desember 2024 dan tidak diperpanjang,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana, Made Budiasa mendampingi Bupati Jembrana I Nengah Tamba saat acara jumpa pers, Jumat (31/1/2025).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan mengangkat tenaga non-ASN termasuk membayar honor pegawai non-ASN.. “Yang tidak diperpanjang, pegawai non-ASN dengan masa kerja kurang dari 2 tahun sejak pendaftaran melalui sistem ASN,” jelasnya.
Sesuai keputusan Kemendagri, sambungnya, pembayaran honor tenaga non-ASN dapat dilakukan hanya sampai tahap penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) P3K. Dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Khusus bagi tenaga non-ASN di sektor kesehatan seperti rumah sakit dikembalikan ke rumah sakit karena sudah BLUD,” imbuhnya.
Dalam masa transisi ini, sebelum pembayaran gaji atau honor, pegawai non-ASN paruh waktu akan ditetapkan terlebih dahulu. Karena anggaran untuk itu telah dipersiapkan sejak tahun lalu.
“Jika ada yang mengatakan bahwa Pemkab Jembrana tidak memiliki anggaran untuk pembayaran gaji tenaga non-ASN, itu tidak benar. Gaji belum bisa dibayarkan karena masih menunggu aturan dari Kemendagri,” tandasnya.
Disebutnya jumlah pegawai Pemkab Jembrana masih jauh dari kebutuhan formasi yang tersedia. Beberapa bagian, termasuk di Bagian Umum mengalami kekurangan tenaga kerja akibat pemberhentian tenaga non-ASN. Namun demikian pihaknya tidak berani mengangkat pegawai non-ASN karena terbentur aturan pusat. (Komang Tole)