Maksimus R Lalongkoe

Labuan Bajo (Metrobali.com)-

Tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, terus menuai kecaman publik. Tindakan represif yang diakhiri aksi mengobrak-abrik Margasiswa PMKRI Cabang Kupang tersebut dipandang sangat tidak terpuji dan patut disayangkan.

“Ini tindakan yang patut disayangkan. Polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, seharusnya mengedepankan upaya persuasif dan dialog dalam menghadapi setiap aksi unjukrasa,” tandas Direktur Eksekutif Institut Lintas Studi (ILS) Maksimus Ramses Lalongkoe, di Labuan Bajo, Kamis (4/12)

Menurut dia, reformasi kepolisian sesungguhnya menitikberatkan pada nilai-nilai profesionalisme. Tetapi sayangnya, reformasi yang terus dipropagandakan institusi korps coklat tersebut justru semakin suram dan memudar menyusul tindakan represif yang tak jarak dilakukan aparat kepolisian.

“Karena itu, terhadap kejadian yang menimpa aktivis PMKRI Kupang ini, ILS mengecam keras dan mengutuk tindakan represif yang dilakukan anggota kepolisian dari Polda NTT,” ujar Maksimus, yang didampingi Direktur Advokasi dan Publikasi ILS Marianus Susanto Edison.

Selain mengecam peristiwa ini, ILS juga mendesak Pengurus Pusat PMKRI di Jakarta agar segera membentuk tim investigasi untuk menelusuri motif kejadian ini. “ILS juga meminta Kapolri menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terhadap tindakan represif aparat yang menimpa para aktivis PMKRI Kupang,” tegasnya.

Menurut Maksimus, aksi unjukrasa yang dilakukan para aktivis PMKRI Cabang Kupang merupakan hak warga negara, khususnya dalam menyuarakan aspirasi. Apalagi, aksi tersebut juga menyuarakan salah isu yang menjadi sorotan publik saat ini, yakni kasus hukum yang menimpa Rudy Soik.

Atas dasar itu, ILS juga mendesak Komisi III DPR RI agar menanggapi secara serius kejadian ini. “Bila perlu memanggil Kapolri untuk menjelaskan alasan polisi melakukan tindakan represif. Jika ditemukan unsur pidana atau di luar prosedural, perlu dilakukan upaya hukum,” pungkas Maksimus. SON-MB