Buleleng, (Metrobali.com)

Ketua DPD II Partai Golkar Buleleng IGK. Kresna Budi amat menyayangkan adanya tiga opsi untuk rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Buleleng. Menurutnya cukup dua opsi yakni 7 Dapil dan 9 Dapil. Mengingat kalau 6 Dapil, tidak mencerminkan sebuah keadilan bagi kecamatan yang keterwakilannya sangat minim.

“Opsi 6 Dapil yang sebelumnya digunakan idealnya dihilangkan saja, karena sudah tidak relevan lagi dan tidak berkeadilan bagi kecamatan yang hanya 1 orang terwakilkan di dewan. Mengingat dalam hal ini, tujuan Pemilu adalah untuk representasi keterwakilan rakyat. Jadi cukup dua opsi saja yang perlu dipertimbangkan yakni opsi 7 Dapil dan opsi 9 Dapil,” ucapnya pada Kamis, (8/12/2022) di Singaraja.

Ia kembali menegaskan 6 Dapil yang diterapkan pada Pemilu sebelumnya, jangan lagi dijadikan opsi. Karena sudah jelas tidak mewakili aspirasi masyarakat.

“Perubahan Dapil ini dilakukan secara bertahap, semisal di Pemilu 2024 mendatang dengan 7 Dapil, setelah itu kalau memungkinkan dilakukan perubahan, maka di Pemilu selanjutnga di jadikan 9 Dapil di masing-masing kecamatan 1 Dapil,” pungkas Kresna Budi.

Adapun tiga opsi untuk rancangan Dapil yakni opsi pertama 6 Dapil meliputi Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Tejakula menjadi satu Dapil, Kecamatan Gerokgak, dan Kecematan Seririt menjadi satu Dapil, Kecamatan Busungbiu dan Kecamatan Banjar menjadi satu Dapil, dan tiga Kecamatan lainnya seperti Buleleng, Sawan, Sukasada masing-masing satu Dapil.

Selanjutnya untuk opsi kedua dalam rancangan Dapil adalah 7 Dapil, meliputi Busungbiu dan Seririt digabung menjadi satu Dapil, Tejakula dan Kubutambahan satu Dapil. Sedangkan sisanya di lima kecamatan masing-masing satu Dapil. Sedangkan untuk opsi ketiga yakni 9 Dapil, dimana masing-masing kecamatan 1 Dapil.

Terhadap usulan perubahan Dapil di Pemilu 2024 mendatang ini, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan perubahan Dapil bisa saja dilakukan untuk masuk dalam Sistem Sidapil. Hanya saja terdapat 7 prinsip pemekaran Dapil yang harus terpenuhi untuk bisa dikeluarkan rekomendasi.

”Dalam hal ini, saatnya masyarakat ikut terlibat dengan memberikan masukan kepada KPU. Karena yang boleh dilakukan perubahan Dapil, hanya Dapil untuk kabupaten, sedangkan Dapil provinsi dan nasional sudah bersifat final,” jelasnya saat usai memberikan presentasi pendidikan politik untuk Kader Partai Demokrat Buleleng di Gedung Laksmi Graha Singaraja, pada Kamis, (8/12/2022) siang.

Setelah opsi-opsi itu dilakukan kajian, maka selanjutnya dikeluarkan rekomendasi untuk penetapan perubahan Dapil. Menurut Lidartawan, penetapan 9 Dapil dimasing-masing kecamatan 1 Dalil, lebih proporsional dan memudahkan kerja parpol untuk menempatkan wakilnya.

“Kalau 1 kecamatan 1 Dapil, bagi partai tidak akan susah menempatkan kadernya pada nomor urut satu. Berbeda dengan satu Dapil dua kecamatan tentu akan ada dua Ketua PAC yang harus ditempatkan.” terangnya.

Lidartawan menyebut ketentuan perubahan Dapil pada 9 kecamatan mengacu aturan adanya ketersediaan 3 kursi untuk masing-masing Dapil.

”Minimal harus ada 3 kursi keterwakilan. Kalau itu belum ada, tidak boleh kecamatan menjadi satu Dapil. Atau kembali menggunakan opsi lama yakni 6,” terangnya.

Sementara itu Ketua DPD Partai Demokrat Buleleng Luh Gede Herryani mengaku satu pemahaman dengan Partai Golkar, Nasdem dan Gerindra soal perubahan Dapil, untuk keterwakilan anggota dewan di masing-masing kecamatan.

“Kami lebih memilih 9 Dapil di masing-masing kecamatan 1 Dapil, sehingga akan terwujud keterwakilan anggota dewan di kecamatan yang bersangkutan,” tandasnya. GS