Jakarta (Metrobali.com)-

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengharapkan penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi “pintu masuk” bagi pembenahan pengelolaan sektor migas di tanah air.

“Diharapkan ini bisa menjadi pintu masuk,” katanya di Jakarta, Rabu (14/8).

Terlebih lagi, kata dia, yang ditangkap oleh KPK tersebut merupakan pucuk pimpinan tertinggi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Ia menambahkan yang kedua, KPK harus menyelidiki apakah ada peranan dari Kementerian ESDM terkait kasus Rudi Rubiandini tersebut mengingat keberadaan SKK Migas itu berada di bawah Kementerian ESDM.

“Itu harus diperiksa juga keterkaitannya,” katanya.

Paling penting lagi, ia menambahkan adanya penangkapan Rudi Rubiandini oleh KPK itu, mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau DPR untuk segera merevisi Undang-Undang (UU) Migas.

Ia juga menyebutkan diperlukannya audit perusahaan pengelola migas di tanah air.

“Ini penting harus adanya audit,” katanya.

Sebelumnya, Rudi Rubiandini ditangkap KPK di rumahnya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada Selasa (13/8) dengan dugaan menerima uang 700 ribu dolar AS.

“Komitmen 700.000 dolar AS itu betul,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam pesan singkat di Jakarta, Rabu.

Bambang menduga uang komitmen itu diterima Rudi dalam dua tahap, yaitu 300.000 dolar AS pada tahap pertama dan 400.000 dolar AS pada tahap kedua.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa KPK menyita uang sebesar 400.000 dolar AS dalam operasi tangkap tangan di rumah Rudi pada hari Selasa (13/8) malam.

“Kami temukan lagi uang dalam dolar, tetapi ini sedang dihitung,” kata Johan.

Penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap Rudi dan pelaku berinisial A pada hari Selasa sekitar pukul 22.30 WIB di rumah Rudi.

Penyidik KPK kemudian menangkap pelaku swasta berinisial S di sebuah Apartemen Mediterania Tower H Jakarta Barat sekitar pukul 24.00 WIB. AN-MB