Budi Gunawan

Jakarta (Metrobali.com)-

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai meski pembatalan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri lamban namun langkah itu merupakan langkah kompromi untuk menjawab polemik yang terjadi.  “Meskipun melegakan namun belum cukup menggembirakan. Dianggap sebagai berita yang menggembirakan karena Presiden akhirnya mau menarik pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri sesuai dengan aspirasi rakyat, setidaknya Presiden mau mendengarkan keinginan publik agar institusi Polri tidak dipimpin oleh orang atau figur yang dinilai bermasalah,” kata Koordinator Badan Pekerja  Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan di Jakarta, Rabu (18/2).

Ia menambahkan seluruh pimpinan dan juru bicara KPK sudah dilaporkan ke kepolisian dengan sejumlah kasus yang dinilai mengada-ada. Sebanyak 21 penyidik KPK asal kepolisian juga mulai diancam dkriminalisasi karena dianggap memiliki senjata ilegal.

Pada sisi lain, kata dia, muncul asumsi Keputusan Presiden soal penunjukkan Plt Pimpinan KPK merupakan bentuk legalisasi terhadap upaya kriminalisasi yang dialami oleh dua pimpinan KPK yaitu Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

“Seharusnya sikap atau tindakan yang perlu dilakukan oleh Presiden adalah memerintahkan Polri untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap pimpinan, pegawai, dan penyidik KPK,” katanya.

Selain itu, ia menambahkan Presiden dapat saja membentuk tim independen untuk menilai secara objektif apakah proses kriminalisasi terhadap pimpinan KPK ini dinilai wajar ataukah tidak wajar.

Jika poses hukum yang dilakukan tidak wajar sebaiknya segera hentikan proses penyidikan (SP3). Langkah ini telah dilakukan oleh Presiden SBY dengan membentuk Tim 8 ketika muncul konflik Cicak vs Buaya jilid I.

Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tidak perlu jadi tersangka dan Presiden sesungguhnya tidak perlu repot menunjuk Plt Pimpinan KPK seandainya Jokowi bertindak cepat untuk menghentikan proses kriminaliasi terhadap KPK, katanya.

Tanpa adanya ketegasan Jokowi untuk menyetop proses kriminalisasi ini maka oknum di kepolisian bisa saja semakin “buas” untuk terus melanjutkan proses pemeriksaan dan kriminalisasi terhadap sejumlah pimpinan ataupun penyidik yang diduga direkayasa atau terkesan dicari-cari.

Karena itu, ICW mendesak Presiden untuk segera memerintahkan Wakapolri dan Bareskkrim untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap pimpinan, penyidik maupun pegawai KPK “Untuk tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Komjen Budi Gunawan. KPK juga harus bersikap terhadap putusan pra peradilan yang telah dimenangkan oleh Komjen Budi Gunawan yaitu dengan mengajukan peninjauan kembali ataupun menetapkan kembali Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka perkara korupsi,” katanya. AN-MB