Jembrana (Metrobali.com)-
 Aksi seorang ibu rumah tangga Ayu Ketut Sutari (46) asal Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Mendoyo yang tega menggadaikan motor milik temannya cukup terbilang nekat. Pasalnya dalam satu bulan dua unit sepeda motor digadaikan olehnya agar mendapatkan uang sebagai bekal hidup.
Sutari yang sempat menjadi buronan kepolisian selama lima bulan terakhir, akhirya menyerahkan dirinya ke Polsek Mendoyo pada pertengah Oktober lalu. Terungkapnya aksi nekat Sutari ini mulanya berawal dari laporan seorang korbannya yakni Agung Kade Juniarta (43) asal Banjar Kaleran, Desa Yehembang, Mendoyo ke Polsek Mendoyo pada Maret lalu, jika kedua sepeda motor miliknya yakni Yamaha Mio warna merah DK 4682 WQ  dan Honda Supra X warna hitam DK 5254 WA yang disewa Sutari awal dan akhir bulan Maret ternyata telah digadaikan.
Dalam pengakuan korban kepada pihak kepolisian, kedua motor miliknya itu disewa Sutari per bulan dengan bayaran sewa Rp. 500 ribu per unit. Menurutnya, alasan tersangka jika kedua motor yang disewanya itu akan diberikan kepada anaknya yang masih sekolah di SMA dan satu lagi diberikan kepada suaminya untuk bekerja. Akan tetapi, Sutari ternyata berdalih setelah masa sewa sudah berakhir Sutari ternyata tidak mengembalikan kedua motor tersebut dan setelah dicoba untuk  didesak oleh korban, pelaku akhirnya mengakui jika kedua motor tersebut sudah digadaikan.
Polsek Mendoyo yang ketika mengetahui hal tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun hingga hampir lima bulan pelaku tidak juga kunjung ditemukan. Dan pada akhirnya pada Sabtu  (13/10) sore lalu, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Mendoyo, dan dalam pemeriksaan jika dirinya mengakui kalau sepeda motor Yamaha Mio sudah digadaikan kepada salah seorang temannya di wilayah Sangkar Agung sebesar Rp 3 juta. Sedangkan Honda Supra X di gadaikan kepada tetangganya di Desa Mendoyo Dauh Tukad sebesar Rp 1,5 juta. Kini kedua sepeda motor tersebut disita aparat Polsek Mendoyo untuk dijadikan barang bukti dan pelaku langsung dijebloskan ke Rutan Negara.
Menurut Kapolsek Mendoyo Kompol IB Sudarsana seijin Kapolres Jembrana, ketika dikonfirmasi Rabu (31/10) siang mengatakan, memang benar telah tejadi kasus tersebut. Dan saat ini kasus tersebut sudah dalam proses sidik dan pelaku telah ditahan. “Tidak lama lagi berkasnya siap kita limpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya. Dan atas perbuatannya pelaku diancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.DEW-MB