Ibu Beranak Satu Ini Ngaku Pake Sabu Buat Begadang
Seorang perempuan pemilik Toko Sepatu berinisial RHS (43)
Denpasar, (Metrobali.com)-
Seorang perempuan pemilik Toko Sepatu berinisial RHS (43) diringkus Sat Res Narkoba Polda Bali, di kawasan Glogor Carik, Denpasar Selatan pada, Selasa (13/9) sekitar pukul 22.00 Wita lalu karena terbukti menggunakan sabu-sabu dan menyimpan 0,3 gram sabu-sabu.
Penangkapan janda satu anak ini berawal ketika jajaran Res Narkoba Polda Bali menangkap pelaku berinisial PGK yang sering mengedar dan menjual sabu di kawasan Denpasar. Dan salah satu pelanggannya adalah janda asal Solo ini.
“Target (operasi/ penangkapan) kita sebenarnya adalah PGK. Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti di badannya tetapi Di HP (milik pelaku) ada nama nama pelanggannya (konsumen, red) salah satunya ibu ini (RHS atau janda, red). Kemudian ibu ini dicari dirumahnya (janda RHS),” ujar Direktur Narkoba Polda Bali,
Kombes Pol Franky Hariyanto di Polda Bali, Kamis (15/9).
Menurut Franky bahwa penangkapan janda RHS ini dilakukan di rumahnya sekaligus toko sepatu di Glogor Carik, Denpasar Selatan setelah memperoleh informasi dari PGK. Saat ditangkap, polisi menemukan pipet yang digunakan pelaku untuk mengisap sabhu sabhu dan 0, 3 gram sabhu sabhu sisa pake.
“Saat ditangkap ibu ini didapat pipet dan 0, 3 gram sabu sisa pake. Pengakuannya dibeli dari PGK,” ujar Franky Hariyanto.
Kepada polisi, janda asal Solo, Jawa Tengah ini mengaku baru kali ini dirinya menggunakan sabu. Ia pun menggunakan sabu karena sering ngantuk saat menjaga Toko sepatu miliknya.
“Saya baru kali ini makai karena sering ngantuk saat jaga toko. Saya mengenal sabu dari pak Putu teman mantan suami saya,” akunya.
Sementara saat dicek lagi ke PGK, polisi mendapatkan BB 5 gram sabu dan uang tunai Rp450 ribu. Uang tersebut hasil jualan sabhu sabhu kepada pelanggan.
Kepada polisi, kedua pengguna dan pengedar ini mengaku sudah saling kenal. Sementara barang haram ini didapat PGK dari seseorang di dalam LP Kerobokan. Atas perbuatannya RHS yang memiliki seorang anak perempuan berusia 25 tahun ini rencananya akan diberikan assasment atau rehab, sementara PGK tetap diproses karena hanya memiliki 5 gram sabu. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.