Jembrana (Metrobali.com)-

Usulan eksekutif terkait pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tribhuwana mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD Jembrana. Bahkan anggota dewan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait Ranperda tentang Perumda Tribhuwana.

Pansus Perumda Tribhuwana beranggotakan Ketua dan Wakil Ketua serta 13 anggota ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD Jembrana Nomor 13 Tahun 2021.

Dipimpin Ketuanya, Ketut Suastika, Pansus Perumda Tribhuwana, Senin (11/10/2021) menggelar rapat kerja (Raker) perdana bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Inspektorat, Bagian Hukum dan BKAD Pemkab Jembrana.

Ditemui di Kantor DPRD Jembrana, I Ketut Suastika mengatakan bahwa dalam raker tersebut selain masalah restrukturisasi organisasi juga dibahas terkait rencana bisnis yang akan digeluti Perumda Tribhuwana kedepan, diluar yang sudah ada selama ini.

“Semangat kita, anggota dewan semua nantinya Perumda tidak berburu di kebun binatang” ujar Ketua Pansus Perumda Tribhuwana, I Ketut Suastika, Senin (11/10/2021).

Sesuai namanya Perumda Tribhuwana, saat raker juga sempat disinggung tiga point bidang yang akan digeluti diantaranya bergerak dibidang perikanan, pertanian dan perkebunan. Dan ini masih dalam pembahasan, termasuk hutang Perusda mencapai Rp 112 juta, pasca “mati suri” di tahun 2019 lalu.

Besaran hutang itu menurut Suastika yang akrab disapa Cuhok, dari hasil audit BPK dan konsultan publik. “Perumda ini kelanjutan sari Perusda, jadi hutangnya ditanggung. Karena amanat Undang-Undang saja sehingga menjadi Perumda atau Perseroda” ungkapnya.

Dalam pendirian Perumda nantinya juga disertakan modal sebesar Rp.5 Miliar yang berbarengan dengan peraturan daerah (Perda). Namun dalam hal pembentukan Perumda, penyertaan modal awal hanya menambah modal dari sisa yang sudah ada. “Dulu sewaktu Perusda dipasang anggaran Rp.5 Miliar dan terpakai Rp.2,8 Miliar. Jadi tinggal nambah kekurangannya saja” terangnya.

Dalam pembahasan Perumda sambungnya yang paling penting dan harus dibahas adalah plan atau rencana bisnis dari direksi. Karena nantinya Perumda Tribhuwana harus berkontribusi terhadap APBD Jembrana. “Kita di dewan akan terus mendorong berapapun anggaran yang dibutuhkan. Tapi harus ada kontribusi buat APBD” ujar Cuhok didampingi anggota Pansus I Gusti Putu Wiradi.

Disinggung terkait perekrutan direksi atau direktur dan pegawai Perumda kata dia, dewan tidak bisa ikut campur tangan dan ini dinyatakan dalam amanat undang-undang. “Kita (dewan) sudah memiliki fungsi kontrol atau pengawasan, jadi tidak bisa ikut campur. Ini amanat undang-undang” pungkasnya. (Komang Tole)