HUT RI Ke 77, Fakultas Hukum Unipas Singaraja Dan LSM KoMPaK Gelar DiskusiHukum
Adv. Nyoman Sunarta : Justice Collaborator Bukan Hanya Di Pusat, Di Buleleng Diharapkan Juga Ada
Buleleng, (Metrobali.com)
Serangkaian HUT RI ke 77 Tahun 2022, Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja bersama LSM Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum Dan Keadilan (KoMPaK) berinnovasi menggelar Diskusi Hukum bertajuk PERAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM MENGUNGKAP KASUS-KASUS TINDAK PIDANA DI INDONESIA, pada Selasa, (16/8/2022) di Auditorium Kampus Unipas Singaraja dengan nara sumber dari akademisi yakni Dekan Fakultas Hukum Unipas Singaraja, DR. I Nyoman Gede Remaja,SH,MH, dari Praktisi Hukum, advokat Nyoman Sunarta,SH, dari Polres Buleleng dalam hal ini KBO Reskrim IPDA Made Anayasa dengan moderator Gede Sarya Tuntun.
Dalam diskusi hukum ini, dihadiri peserta dari perwakilan Unipas Singaraja, Undiksha Singaraja, STAHN Singaraja, dari LSM Gema Nusantara (Genus) Antonius Sanjaya Kiabeni, LBH Apik Bali, serta perwakilan DPC Peradi Singaraja.
Usai menggelar Diskusi Hukum, Dekan Fakultas Hukum Unipas Singaraja, DR. I Nyoman Gede Remaja,SH,MH selaku nara sumber mengatakan pengungkapan kasus Brigadir J, dimana salah satu pelakunya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Hal ini menginspirasikan Fakultas Hukum Unipas Singaraja dan LSM KoMPaK melaksanakan Diskusi Hukum dengan tema Justice Collaborator. Pengajuan pelaku sebagai saksi ke LPSK dan sudah disetujui. Artinya peran justice collaborator dalam mengungkap kasus, sangatlah penting. Karena dalam kejahatan-kejahatan sifatnya serius yang berkaitan dengan extra ordenary crime, terorisme, narkoba, korupsi, perdagangan orang dan tindak pidana besar lainnya, hal itu memang suatu kejahatan yang sangat luar biasa menimbulkan akibat yang luar biasa di masyarakat.
“Dan tidak saja kejahatan bersifat extra ordenary crime yang bisa diajukan sebagai justice collaborator, kalau menurut saya kejahatan-kejahatan pidana yang lainnya. Dimana kejahata itu bersifat serius, dan terorganisir yang kemudian pengungkapanya membutuhkan perlakuan-perlakuan yang serius dan perlakuan extra. Maka perlu adanya perlakuan justice collaborator. Karena tanpa pengungkapan salah satu pelakunya, maka agak kesulitan penegak hukum itu untuk masuk kedalam area yang sifatnya terorganisir.” ujarnya.
Menurut Remaja sesuatu kegiatan yang sifatnya terorganisir itu, hanya memudahkan untuk dibongkar ketika ada orang dalamnya yang kemudian membongkarnya. Orang dalam ini yang bisa membantu penegak hukum yakni kepolisian maupun kejaksaan untuk mengurangi terhadap kejahatan yang dilakukan.
“Itulah peran justice collaborator itu. Dimana memang mereka sendiri mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator tentunya dalam hal ini mempunyai kepentingan. Terutama adalah kepentingan keringanan hukuman dan itulah menjadi hak seorang justice collaborator. Jadi kalau dia sudah berkomitmen untuk menjadi justice collaborator dengan berkomitmen akan membongkar semua kejahatan yang dia lakukan dengan kelompoknya. Maka negara juga akan memberikan hak-hak terhadap yang bersangkutan. Terutama hak yang pertama itu, berkaitan dengan perlindungan fisik dan psykhis. Ini penting, karena mereka yang melakukan itu pasti akan dimusuhi oleh komplotannya, terutama adalah pelaku utamanya. Jadi dia akan dimusuhi dan ketika di musuhi pasti akan ada intimidasi, penekanan tidak hanya dia tapi keluarganya. Karena itu terhadapnya mesti diberikan perlindungan secara fisik dan psykhis.” paparnya.
“Kemudian yang kedua, terhadap hak-hak yang lain adalah berupa pemberlakuan secara khusus. Misalnya dipisahkan tempat penahanannya dengan pelaku-pelaku yang lain, kemudian dipisahkan berkas perkaranya, dan kemudian bisa dimungkinkan dia mendapatkan penundaan penuntutan atau penundaan proses hukum. Dan bisa dimungkinkan juga dia bisa diperiksa, baik itu di penyidik maupun di pengadilan, tidak berhadapan langsung dengan pelaku utama.” ujar Remaja menambahkan.
Lebih lanjut dikatakan dalam hal yang lain, hak-hak yang bisa diterima oleh mereka menjadi justice collaborator adalah peringanan hukuman diberikan kepada yang bersangkutan. Kemudian sampai dengan penjatuhan pidana percobaan, sampai pada pembebasan bersyarat.
“Itu hak-hak yang saya kira, merupakan hak-hak yang sangat luar biasa. Tujuannya adalah bagaimana yang bersangkutan mampu untuk mengungkap tabir dibalik kejahatan yang terorganisir itu.” tandas Remaja.
Sementara itu, adv. Nyoman Sunarta,SH selaku narasumber dari praktisi hukum mengatakan bahwa sesungguhnya justice collaborator ini sangat dibutuhkan untuk mengungkapkan kejahatan-kejahatan ekstra ordynari crime yang terjadi di negara ini.
“Jadi pada prinsipnya justice collaborator, selama ini masih banyak berlangsung di tingkat pusat, dan untuk di wilayah Singaraja sendiri sampai saat ini menurut KBO Reskrim Polres Buleleng yang juga memberikan pemaparan pada Diskusi Hukum ini, disebutkan belum pernah ada status-status justice collaborator di wilayah Polres Buleleng.” terangnya.
“Hal ini, menjadi catatan penting kita bersama. Kenapa bisa di Buleleng ini, tidak ada justice collaborator dalam mengungkapkan kasus-kasus pidana besar.” ucap Sunarta menegaskan.
Menurutnya kemungkinan itu karena kekurang pahaman daripada pendampingnya. Idealnya advokatnya itu, bisa memberikan penjelasan pemahaman. Kemudian meyakinkan salah seorang pelaku ini, untuk bisa menjadi seorang justice collaborator.
“Mungkin seperti itu, salah satu penyebabnya. Jadi oleh karena keawaman tidak paham, kemana harus mengajukannya.” ujar Sunarta lagi.
Iapun menegaskan dalam diskusi hukum ini, sudah secara gamblang dijelaskan bahwa untuk menjadi seorang justice collaborator harus inisiatif dari pelaku di ajukan ke LPSK. Jika LPSK mengabulkan, maka seorang justice collaborator harus bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap siapa pelaku utama dalam sebuah kejahatan yang bersifat extra ordynari crime ini. Jadi kalau mereka betul-betul bisa mengungkap siapa pelaku utama dan keterangan-keterangan yang di berikan itu konsisten sampai di pengadilan, nantinya hakim yang akan menilai.
“Reward yang bisa diberikan kepada mereka itu, pengurangan hukuman minimal. Sebagai bentuk apresiasi jasanya dalam mengungkap kasus-kasus yang besar itu.” jelas Sunarta
Sunarta berbarap kedepannya nanti, di Buleleng juga muncul justice collaborator untuk bisa mengungkap kasus-kasus yang besar di Polres Buleleng.
“Itu harapan kami sebetulnya, bagaimana pemahaman antara saksi mahkota, justice collaborator, mister blawer. Kalau selama ini yang ada di Buleleng itu kan baru di tingkat mister blawer dan saksi mahkota. Jadi kalau mister blawer itu kan dia hanya sebatas masyarakat yang hanya mengetahui, dia melaporkan tidak sebagai pelaku. Kalau antara saksi mahkota dengan justice collaborator ini hampir sama. Dia sama-sama pelaku, tapi inisiatif untuk seorang saksi mahkota itu biasanya datang dari penyidik. Kalau justice collaborator ini, inisiatifnya datang dari pelaku itu sendiri dan saksi mahkota itu biasanya sampai-sampai di bebaskan. Untuk justice collaborator itu, biasanya cuma di ringankan hukumanya,” pungkas Sunarta. GS
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.