Hotel Champlung Mas Jadi Sasaran Operasi Narkoba, Pasutri WNA Australia Diamankan dengan 3,19 Gram Sabu
Denpasar (Metrobali.com) –
Pria Warga Negara Asing (WNA) Australia berinisial TAS (49) ditangkap bersama istrinya berinisial TIM (31) diamankan dalam sebuah operasi penindakan narkoba yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 4 Subdit li Ditresnarkoba Polda Bali di Hotel Champlung Mas Legian, Bali, pada 30 April 2024 sekitar pukul 13.00 wita.
Operasi yang dipimpin oleh Kanit IV AKP I Putu Budi Artama, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut.
Dalam operasi tersebut, seorang pria warga negara asing berinisial TAS (49) dan seorang wanita warga negara asing berinisial TIM (31) diamankan di Kamar Nomor 236 Hotel Champlung Mas Legian.
Wakil Direktur Narkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo menjelaskan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu berhasil ditemukan di tempat tinggal pelaku, termasuk dalam sebuah amplop yang dikirim dari Australia.
“Total barang bukti yang berhasil disita adalah sebanyak 3,19 gram netto,” ungkapnya saat press rilis di Mapolda Bali, Senin 13 Mei 2024.
Selama penyelidikan, terungkap bahwa pelaku TAS yang berasal dari Australia merupakan pemilik narkotika tersebut.
“Pertama ke Bali sebulan yang lalu itu dia bawa sebanyak 0,04 gram itu di kotak bingkai kacamatanya. Yang kedua itu dikirim oleh temannya bernama Jay Anstive, witchway onetime dan nama penerima Troy Smith,” ungkapnya.
Didalamnya berisi barang berupa 1 buah pasta gigi “colgate” warna putih didalamnya berisi 1 plastik klip bening didalamnya terdapat 2 plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah berat 4,14 gram brutto atau 3,15 gram netto.
Selanjutnya pada laci meja nakas ditemukan barang berupa 1 buah tempat kaca mata warna hitam didalamnya berisi barang berupa 1 buah plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram brutto atau 0,04 gram netto, 1 buah alat hisap bong kaca dan 1 buah korek api gas dan dari tangan tersangka diamankan 1 unit Iphone 12 warna biru.
Sang istri TIM, kata Wadir menurut pengakuan pelaku tidak mengetahui keberadaan narkotika tersebut ada di kamar tempat tinggal mereka.
Hal ini dibuktikan dengan hasil tes urine yang positif mengandung narkotika hanya pada pelaku TAS.
“Saya tegaskan TIM tidak mengetahui bahwa didalam paket yang disimpan pelaku Inisial TAS berisi sabu. Tidak mengetahui darimana pelaku TAS mendapatkan narkotika jenis sabu. Tidak pernah melihat pelaku Inisial TAS menggunakan narkotika jenis sabu,” tandasnya.
Sementara itu, pasca rilis terpantau istri pelaku TIM mendatangi Polda Bali. Saat diburu sejumlah jurnalis wanita berambut pendek dan mengenakan topi ini enggan memberikan statment. Namun sesekali dia menunjukan senyumnya.
Atas perbuatannya, pelaku TAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp. 1.000.000.000,00. Sementara itu, pelaku TIM tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Wadir menyatakan bahwa pelaku TAS telah terbukti melakukan tindak pidana narkoba, sementara pelaku TIM dibebaskan dari tuduhan tersebut. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Bali.(Tri Widiyanti)