Para demonstran di Hong Kong mengenakan topeng pada aksi tanggal 18 Oktober 2019 (foto: dok).

Pengadilan tinggi Hong Kong membatalkan putusan sebelumnya dan memberlakukan lagi larangan demonstrasi anti-pemerintah dengan mengenakan topeng atau penutup wajah. Pengadilan memutuskan hari Jumat (22/11) bahwa pemerintah akan memberlakukan larangan itu selama satu minggu. Larangan itu semula diterapkan Oktober lalu berdasar kewenangan darurat sehingga demonstran tidak bisa menyembunyikan wajah.

Keputusan terbaru itu datang sementara polisi mengantisipasi kemungkinan kerusuhan dalam pemilihan dewan distrik yang akan berlangsung sengit dan dijadwalkan hari Minggu.

Banyak demonstran membangkang larangan itu dan sudah 632 orang ditangkap berdasar peraturan itu, dengan 61 di antaranya dinyatakan bersalah, menurut putusan terbaru pengadilan itu.

Presiden Amerika Donald Trump hari Jumat (22/11) mengomentari situasi di Hong Kong, menyebutnya “faktor yang merumitkan” hubungan Amerika-China dan pembicaraan perdagangan yang sedang berlangsung antara kedua negara.

Dalam wawancara melalui telepon untuk program berita televisi “Fox & friends,” Trump memuji diri karena mencegah serbuan kekerasan masuk dari China ke Hong Kong.

Presiden Amerika itu kini sedang mempelajari dua RUU yang bertujuan mendukung hak asasi di Hong Kong setelah kerusuhan berbulan-bulan di kota semi-otonomi China itu.(ka/pp) (VOA)