Hmm, Pemakai Narkoba Kini Gunakan Kawasan Private hingga di Rumah yang Sepi
Tiga tersangka pemakai narkoba yang diamankan bersama tersangka lainnya
Denpasar, (Metrobali.com)-
Diduga penyuka sesama jenis dan sering mengkonsumsi narkoba. Tersangka JM diamankan petugas. Menurut informasi, tersangka sering menggunakan barang haram tersebut di kawasan Camplung Tanduk, Kuta, Badung. Yang merupakan kawasan private tempat berkumpulnya kaum penyuka sesama jenis.
Informasi yang berhasil dihimpun, adalah JM, laki-laki (32) seorang penata rambut freelance di Jalan Majapahit, Kuta, Badung. Tersangka ditangkap, Kamis (9/3) sekitar pukul 02.20 wita di Jalan Mataram, Kuta, Badung.
Dari tangannya, petugas menyita lima butir ekstasi. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menjelaskan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering menggunakan narkoba jenis ekstasi.
Dijeskan, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan pada hari Kamis (9/3) sekitar 02.20 wita dinihari tersangka JM diamankan di Jalan Mataram, Kuta, Badung.
“Saat ditangkap kita temukan BB lima butir ekstasi, JM menerangkan mendapat ekstasi dari seseorang yang bernama PK yang keberadaannya tidak di ketahui,” ujar Kapolresta saat rilis di Mapolresta Denpasar didampingi Kadat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, Kamis (9/3).
Dijelaskan, ekstasi dibeli seharga Rp450ribu per butir. Lima butir ekstasi tersebut dibayar dengan cara transfer BCA senilai Rp 2 juta 250 ribu.
Kemudian tersangka mengambil alamat ekstasi tersebut di Jalan Nakula, Kuta Badung.
Dari keterangan JM, ungkapnya, sudah dua kali membeli dari seseorang berinisial PK.
“Pengakuan tersangka JM, dia sering mengkonsumsi ekstasi di salah satu klub malam khusus penyuka sesama jenis di Jalan Camplung Tanduk, Kuta, Badung,” ujar Kapolresta.
JM menerangkan menggunakan ekstasi sejak dua bulan lalu dan terakhir menggunakan empat hari yang lalu, JM mengaku belum pernah di hukum.
Selain menangkap tersangka JM, petugas juga menangkap ANM, laki-laki, (35), pengangguran, alamat Desa Karang Sari, Petang, Badung. Dan PVS, laki-laki, (19) pegawai gudang, alamat Jalan Penarungan, Mengwi, Badung.
Keduanya ditangkap pada Rabu (8 t /3) 2017 sekitar pukul 23.50 wita di Jalan By Pass Ngurah Rai, Tuban, Badung. Saat ditangkap petugas menemukan satu paket sabu.
“ANM dan PVS biasa menggunakan narkoba jenis sabu. Tersangka ANM mengaku mengeluarkan uang Rp.1.100.000 dan PVS mengeluarkan uang Rp500.000. ANM dan PVS mengaku sudah delapan kali membeli dari Ngurah yang berada di LP Kerobokan,” jelas Kapolresta.
Terkait informasi adanya pengambilan narkoba di LP Kerobokan yang selalu disebut tersangka, menurutnya diduga untuk menutup jaringan peredaran narkoba.
“Tapi kita akan dalami ya informasi ini,” kata Kapolresta.
Ditambahkan Ganefo, tersangka ANM merupakan residivis kasus narkoba dengan vonis lima bulan.
“Dia biasa menggunakan sabu bersama PVS di rumahnya saat rumahnya dalam keadaan sepi,” ungkap mantan Kasat Intel Polresta Denpasar ini.
Tersangka ANM, kata Ganefo, menggunakan sabu sejak tahun 2002 dan terakhir menggunakan sabu dua hari sebelum ditangkap.
“Kalau PVS menggunakan sabu sejak enam bulan yang lalu dan terakhir menggunakan dua hari sebelum di tangkap, PVS mengaku belum pernah di hukum,” pungkas Ganefo.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.