Tonny Kushartanto, Ketua HIPAKAD Denpasar disela-sela pertemuan dengan pengurus Yayasan Kesatria KERIS Bali, I Ketut Putra Ismaya di Denpasar, Kamis (29/7/2021).
Denpasar (Metrobali.com)-
Berawal dari keprihatinan atas kejadian memilukan ‘Tragedi Monang-Maning’ yang menyebabkan anggota masyarakat meregang nyawa hanya karena ketidakberdayaan ekonomi dan mempertahankan kendaraan sebuah unit sepeda motor sehingga menimbulkan korban dari sebuah anarkisme, Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) Denpasar melakukan pertemuan dengan Ismaya untuk urun rembug terkait eksistensi para penagih hutang yang diprediksi banyak melakukan penagihan dengan kasar, memalukan bahkan main hakim sendiri.
“Kami bersama Yayasan Ksatria Keris pimpinan Ismaya sangat prihatin terhadap kejadian tersebut dan berharap kedepan tidak boleh kejadian ini berulang di masa yang akan datang serta tidak boleh lagi ada perilaku oknum debt collector arogan yang berperilaku kasar bahkan menjurus ke tindakan anarkis,” kata Tonny Kushartanto, Ketua HIPAKAD Denpasar disela-sela pertemuan dengan pengurus Yayasan Kesatria KERIS Bali, I Ketut Putra Ismaya di Denpasar, Kamis (29/7/2021).
Pertemuan tersebut menyoal pula terkait kendala dampak ekonomi yang dirasakan oleh seluruh masyarakat Bali akibat PHK yang akhirnya tidak mampu melakukan kewajiban bayar atas pinjaman (wanprestasi) kepada pihak bank, pinjaman online (pinjol) maupun perusahaan finance.
“Fenomenanya yang terjadi sekarang bahwa ada orang butuh motor untuk bekerja namun ada yang bekerja untuk mencari motor,” ungkap Tonny.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Ketua Yayasan Kesatria KERIS Bali, I Ketut Putra Ismaya yang mengaku sedih atas kejadian yang menimbulkan korban jiwa itu, “Jangan sampai ini jadi preseden buruk citra pariwisata Bali di dunia internasional, darah saya berdesir mendengar kejadian itu dan merasa tersinggung sebagai anak Bali jika sampai terjadi koran menimpa warga Bali, bukan saya hendak mencari panggung atas peristiwa itu,” tambahnya.
Pertemuan dua organisasi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mendirikan suatu wadah posko pengaduan masyarakat terkait pinjaman online dan ulah debt collector yang berbuat pena yang anarkis, Turut berperan aktif dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta dan Melakukan kegiatan sosial kemanusiaan donor darah dan menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.
Sementara itu, Wakil Ketua Yayasan Kesatria KERIS Bali yang dikenal dengan sebutan Ajik Tattoo mengemukakan bahwa perusahaan leasing tempat bernaungnya para ‘preman tagih’ itu turut bertanggungjawab bilamana terjadi sesuatu yang melanggar hukum apalagi sampai adanya terjadi bentrokan, terlepas dari statusnya sebagai alih daya atau outsourcing di perusahaan tersebut sebab telah melecehkan mekanisme hukum yang telah ditetapkan bahwa eksekusi boleh dijalankan asalkan ada suatu penetapan pengadilan.
“Artinya, Mereka juga sebenarnya melecehkan kepolisian yang sebagaimana  diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2011, yang mana juga Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 telah menguatkannya jika perusahaan itu harus meminta negara untuk ijin mengeksekusi melalui pengadilan,” ungkap Ajik Tattoo.
Menurutnya, Ketika hukum jalanan dijadikan dasar bergerak maka kekerasan jalanan akan makin merajalela dan itu akan membuat posisi aparat kepolisian dikesampingkan.
“Apalagi dalam kondisi seperti sekarang ini. Masyarakat harus tahu juga aturannya sehingga jangan diberikan ruang para Debt Collector menjadi hakim di jalanan. Dalam banyak kasus, masyarakat kompak bergerak saling melindungi bila terjadi aksi kekerasan di jalanan saat perampasan terjadi. Hal ini berbeda jika aparat penegak hukum yang menjalankannya atas dasar putusan pengadilan.
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas kesigapannya menangani kasus ini dan berharap untuk segera mengusut tuntas siapapun dalang penyebab kejadian,” pungkasnya.