Buleleng, (Metrobali.com)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, dari bulan Januari hingga pertengahan dibulan Maret 2021, telah mendeportasi 6 orang Warga Negara Asing (WNA) berasal dari sejumlah negara. Karena melakukan pelanggaran penyalahgunaan Izin Tinggal di Indonesia.

“Selama ini masih saja ditemukan adanya WNA melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Singaraja.” demikian diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa saat dikonfirmasi pada Rabu, (24/3/2021) di Singaraja.

Ditegaskan hingga kini sudah ada 6 orang WNA dideportasi. Paling banyak pelanggarannya itu, tentang penyalahgunaan izin tinggal, dan ada 2 orang overstay.

“Sesuai rencana pada hari ini, kita kembali mendeportasi seorang WNA berjenis kelamin perempuan berasal dari Negara Cekoslwakia berinisial VZ berusia 31 tahun ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dia ini, terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya selama di Indonesia.” ungkapnya.

Dijelaskan juga, dari hasil pemeriksaan petugas Imigrasi Singaraja, VZ mengantongi izin tinggal kunjungan. Namun, VZ melakukan kegiatan atau bekerja sebagai Instruktur Diving Freelance di Tulamben, Kabupaten Karangasem.

“WNA INI melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.” ucap Nanang Mustofa.

“WNA itu dikenakan sanksi berupa penangkalan selama 6 bulan. Artinya, tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia selama 6 bulan.” ujarnya menambahkan.

Selanjutnya, ucap Nanang Mustofa untuk pengawasan kedepan, pihaknya di Imigrasi Singaraja yang selama ini membawahi wilayah kerja Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Kabupaten Karangasem akan terus ditingkatkan. Dengan menjalin sinergi berkoordinasi bersama Timpora dan instansi terkait.

Iapun berharap kerjasama semua pihak untuk menyampaikan kepada pihak Imigrasi Singaraja, jika mempunyai informasi adanya WNA yang diduga telah melakukan aktivitas diluar izin tinggalnya.

“Sehingga sedini mungkin pihak Imigrasi melakukan pengawasan terhadap kegiatan WNA. Dan kami juga lakukan pengawasan terbuka dengan operasi gabungan dan tertutup secara administrasi karena kami yang mengeluarkan izin tinggal, baik itu kunjungan dan yang lain. Jadi kami harapkan, ada peran serta dari pihak terkait untuk bersinergi,” tandasnya. GS