????????????????????????????????????

 Buleleng (Metrobali.com)-
Penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 terkait dana hibah dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah, diduga telah terjadi diskriminasi terhadap adat. Terbukti dana APBD Tahun 2015 yang diperuntukan sebagai dana hibah belum bisa dicairkan. Hal itu dikemukakan Ketua Majelis Madya Desa Pakraman Buleleng I Dewa Putu Budarsa, Senin (17/8).
Menurutnya pada UU No. 23 Tahun 2014 terdapat aturan yang melarang dana hibah diberikan oleh pemerintah kepada lembaga maupun orgnisasi kemasyarakatan tanpa berbadan hukum. Artinya pemberian dana hibah dari pemerintah pusat diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang disahkan oleh pemerintah pusat.”Untuk lembaga  adat sama sekali tidak tersentuh. Hal inilah menurut kami seolah-olah telah terjadi diskriminasi dalam pemberian dana hibah ini” ucap Dewa Putu Budarsa.
Lantas bagaimana untuk mempercepat pencairan dana hibah bagi lembaga adat, kata Dewa Putu Budarsa penerapan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, masih belum menemukan jalan keluarnya dari Kementrian Dalam Negeri. Berbeda dengan sebelumnya, mengenai persyaratan menerima hibah tidaklah terlalu sulit.
“Harapan kami terhadap organisasi maupun lembaga kemasyarakatan yang sudah mengakar sejak dulu kala di bali, seperti desa pakraman, subak maupun sekeha teruna teruni diikutkan untuk diberikan dana hibah tanpa ada kesulitan apapun” ujarnya. “Yang jelas untuk Tahun 2015 ini, lembaga adat belum mendapat bantuan. Kemungkinan  di tahun 2016 baru bisa dianggarkan” pungkas Dewa Putu Budarsa. GS-MB