Denpasar, (Metrobali.com)

 

Pemerintah Kecamatan Denpasar Timur melaksanakan penertiban spanduk dan banner kadaluwarsa di wilayah Kecamatan Denpasar Timur, pada Selasa (6/9).
“Penertiban ini merupakan salah satu agenda rutin dalam menjaga kebersihan dan keindahan Kota Denpasar serta menghilangkan kesan yang semrawut,” kata  Camat Denpasar Timur, I Made Tirana saat dikonfirmasi pada Selasa (6/9).

Lebih lanjut dikatakannya dalam penertiban ini pihaknya  bersama Satpol PP Kecamatan Denpasar Timur dan perangkat kecamatan dengan menyisir sepanjang Jalan Wr. Supratman, simpang Tohpati, By Pass Ngurah Rai, dan di By Pass IB Mantra.

Lebih lanjut dikatakannya, selain melaksanakan penertiban banner yang sudah kadaluwarsa pihaknya juga melaksanakan penertiban gepeng yang masih berkeliaran di simpang perempatan Tohpati

“Kami berharap dengan dilaksanakannya penertiban ini agar kedepannya diwilayah Kota Denpasar dan khususnya Kecamatan Denpasar Timur tidak ada lagi yang melanggar dalam memasang spanduk atau banner. Selain itu kami berharap agar kedepannya Kota Denpasar ini terbebas dari pedagang asongan dan gepeng  yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara,” pungkas Made Tirana.

Sumber : Humas Dps

editor : Sutiawan