Foto: Anggota Komisi II DPR RI DApil Bali AA Bagus Adhi Mahendra Putra M.H.,M.Kn., (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi.

Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota Komisi II DPR RI DApil Bali AA Bagus Adhi Mahendra Putra M.H.,M.Kn., (Amatra) mengharapkan dan mendorong agar Pasal 41 tentang desa adat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali dihidupkan kembali.  Sebab di desa adat dan kearifan lokal ini letak roh dari UU Provinsi Bali yang akan disahkan dan menjadi nafas kehidupan di Bali.

“Kearifan lokal menjadi satu-satunya tulang punggung pembangunan Bali. Pasal 41 yang didrop dalam pengaturan RUU Provinsi Bali mohon dihidupkan kembali karena itulah nafasnya dari Provinsi Bali dan nafas dari kearifan lokal Bali,” tegas Amatra yang akrab disapa Gus Adhi ini dalam acara Reses Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Bali, Senin (11/7/2022).

Kegiatan reses ini dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dan dihadiri juga oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Gus Adhi mengaku sangat menyayangkan sekali Pasal 41 yang merupakan nafas dari UU Provinsi Bali tidak ada dalam draft RUU Provinsi Bali yang akan diajukan dalam sidang paripurna di DPR RI. Pasal 41 ini mengatur tentang desa adat dan desa adat di Bali dimungkinkan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN.

“Maka saya bertekad dan meminta restu teman-teman Komisi II agar kembali dihidupkan Pasal 41 dimana pentingnya kearifan lokal yaitu desa adat yang merupakan nafas Provinsi Bali dalam menjaga pariwisata kembali hidup. Dan desa adat itu menjadi satu kesatuan dalam UU Provinsi Bali yang akan kita bahas di Komisi II,” ungkap Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali ini.

Gus Adhi menegaskan pentingnya keberadaan desa adat yang merupakan kearifan lokal Provinsi Bali diakui oleh negara dan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat karena melihat beratnya tugas dan kewajiban desa adat di Bali.

“Bantuan yang diberikan saat ini hanyalah 300 juta dari Pemerintah Provinsi Bali. Itu tidak cukup. Kami berharap Pemerintah Pusat bisa menyetujui usulan Komisi II dan agar desa adat ini bisa dibantu pendanaan dari pemerintah pusat,” tegas wakil rakyat yang  dikenal dengan spirit perjuangan “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) dan “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah” ini.

Saat disinggung soal pernyataan Gubernur Bali yang seperti bisa berkompromi dan memaklumi jika pasal 41 didrop asalkan RUU Provinsi Bali ini bisa segera disahkan, Gus Adhi mengajak Gubernur Bali berjuang totalitas untuk UU Provinsi Bali tidak malah lembek. “Disinilah saya mengajak Pak Gubernur untuk tidak lembek karena desa adat ini nafas dari UU Provinsi Bali,” tegas Gus Adhi mengingatkan Gubernur Koster untuk tidak menyerah memperjuangkan kepentingan strategis Bali.

“Nafas perjuangan UU Provinsi Bali ini adalah tidak hanya kita memperjuangkan alas hukumnya, namun yang terpenting bagaimana kearifan lokal kita selama ini diperkuat, dimana pariwisata Bali besar karena budaya yang hidup dan tumbuh di desa adat. Disinilah kita berjuang bagaimana kearifan lokal kita yaitu desa adat masuk dalam UU Provinsi Bali,” sambung Gus Adhi.

Apa perdebatan yang ada sehingga Pasal 41 dikeluarkan dari RUU Provinsi Bali ini? Ditanya demikian, Gus Adhi mengakui dirinya tidak ikut dalam pembahasan di Badan Legislasi dan dinamika yang berkembang saat itu. Ia lantas menegaskan sudah meminta dukungan para wakil rakyat di Komisi II DPR RI untuk bisa mendukung dihidupkannya kembali Pasal 41 ini.

“Apapun itu, kita harus tetap berjuang. Teman-teman di Komisi II juga memberikan dukungan agar kearifan lokal desa adat menjadi nafas UU Provinsi Bali apalagi desa adat ini menjadi keunikan di Bali yang provinsi lain tidak memiliki,” uja Anggota DPR RI dua periode ini.

Politisi Golkar asal Kerobokan, Badung ini juga memohon doa dan dukungan segenap eleman masyarakat Bali untuk menggolkan Pasal 41 dan ini disahkan RUU Provinsi Bali sesuai aspirasi serta harapan segenap rakyat Bali.

“Ini penting bagi kita semua elemen masyarakat Bali untuk berjuang dan berdoa mudah-mudahan Pasal 41 bisa hidup dan masuk dalam UU Provinsi Bali,” pungkas pria yang juga Ketua Harian Depinas SOKSI dan Ketua Depidar SOKSI Bali ini. (wid)