Keterangan foto: Ilustrasi anjing rabies

Jembrana (Metrobali.com) –

Program vaksinasi rabies masal sudah berjalan sejak Maret 2019 lalu. Namun dilapangan petugas kerap mendapat penolakan dari beberapa warga pemilik hewan penular rabies (HPR). Mereka beralasan hewan peliharaannya akan menjadi sakit atau gudig (bulu rontok) jika divaksinasi.

Mengantisipasi adanya penolakan tersebut kini petugas vaksinasi dibekali surat pernyataan. Dalan surat tersebut tercantum beberapa klausul dan ketentuan tambahan, termasuk sanksi ancaman pidana 6 bulan kurungan penjara dan atau denda Rp.50 juta bagi pemilik yang tidak melakukan kewajibannya terhadap HPR peliharaannya.

Kewajiban bagi pemilik HPR adalah wajib memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan peliharaanya, memiliki kartu registrasi HPR, memvaksinasi hewan secara berkala, memiliki kartu vaksinasi, memelihara hewan di dalam halaman atau pekarangan rumah serta mengandangkan atau mengikat hewan agar tidak berkeliaran dijalan atau di tempat umum.

Sementara dalam ketentuan tambahan memuat sanksi, apabila hewan yang tidak divaksinasi menggigit, pemilik wajib membiayai seluruh biaya yang ditimbulkan saat dilakukan tindakan pengobatan. Bahkan jika yang digigit hingga meninggal, pemilik HPR wajib nenanggung biaya yang ditimbulkan sampai penguburan atau pengabenan selesai.

Bahkan pernyataan bagi warga yang menolak hewan peliharaannya divaksinasi rabies itu juga diketahui oleh kelihan banjar/kepala lingkungan setempat.

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, I Wayan Widarsa mengatakan surat pernyataan tersebut dikeluarkan berdasarkan UURI nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Pemerintah (PP) no 47 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penyakit Hewan serta Perda Provinsi Bali nomor 15 tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies.

“Semua petugas kita bekali surat pernyataan. Kalau menolak divaksinasi, pemilik HPR wajib tanda tangan dan diketahui kelian banjar atau kepala lingkungan setempat” ujarnya.

Kendati kerap mendapat penolakan menurutnya vaksinasi masal rabies tahap pertama dengan menyasar 16 desa yang masuk wilayah zona merah rabies sudah berhasil dituntaskan dalam satu bulan.

“Dizona merah itu total ada 13.733 ekor anjing yang sudah divaksinasi rabies” jelas Widarsa.

Untuk tahap kedua lanjutnya, akan menyasar 25.773 ekor HPR yang tersebar di 174 banjar di 35 desa atau kelurahan di Jembrana, namun katagori diluar zona merah.

“Dilapangan petugas wajib memberikan nomor kontak sehingga mudah dihubungi warga pemilik HPR jika membutuhkan vaksinasi” ujarnya.

Pewarta: Komang Tole
Editor: Hana Sutiawati