Henry Yosodiningrat

Jakarta (Metrobali.com)-

Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RJ Soehandoyo melaporkan anggota DPR RI Henry Yosodiningrat ke Mahkamah Kehormatan DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik yakni menggunakan kop surat lembaga parlemen untuk kepentingan pribadi.

“Kami sudah melaporkan saudara Henry Yosodiningrat ke Mahkamah Kehormatan DPR RI atas pelanggaran kode etik menggunakan kop surat lembaga parlemen untuk kepentingan pribadi, serta melakukan intervensi terhadap penegak hukum. Hari ini kami diundang melakukan sidang di Mahkamah Kehormatan,” kata kuasa hukum RJ Soehandoyo, Adi Warman, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (23/4).

Adi menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran kode etik Henry Yosodiningrat bermula dari terpilihnya Henry Yosodiningrat sebagai komisaris PT Panca Logam Makmur sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penambangan emas di Sulawesi Tenggara.

Awalnya susunan direksi dan komisaris PT Panca Logam Makmur adalah Tommy Jingga selaku direktur dan RJ Soehandoyo selaku komisaris, yang dipilih melalui rapat di hadapan notaris.

Namun seiring berjalannya waktu, Tommy Jingga selaku direktur terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan bersama-sama dengan Manajer Keuangan PT Panca Logam Makmur yakni Fahlawi Mudjur Saleh Wahid.

Berdasarkan Pasal 5 AD/ART PT Panca Logam Makmur, jika oleh suatu sebab semua jabatan anggota direksi kosong, maka untuk sementara waktu perusahaan diurus Dewan Komisaris dalam hal ini RJ Soehandoyo.

RJ Soehandoyo selaku komisaris pun segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk memilih direksi definitif perusahaan. Namun dalam kesempatan itu para pemegang saham mayoritas tidak berkenan hadir sehingga RUPS pemilihan direksi definitif tidak kunjung terlaksana.

“Mereka tidak hadir karena takut diaudit,” kata Adi.

Pada gilirannya, pemegang saham mayoritas justru melakukan RUPS melakukan pergantian pengurus perusahaan secara sepihak dan berulang kali, hingga akhirnya anggota DPR RI Henry Yosodiningrat ditawari menjadi Komisaris Utama di PT Panca Logam Makmur dan diberikan saham 10 persen.

“Penawaran menjadi komisaris itu patut diduga berkaitan dengan posisi Henry sebagai anggota DPR RI,” kata Adi.

Menurut Adi, persoalan kian menjadi-jadi karena pemegang saham mayoritas juga melaporkan RJ Soehandoyo atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tanpa dasar yang jelas.

“Sebelumnya pada 2012, kami lebih dulu melaporkan dugaan TPPU itu ke Polda Sultra, namun tidak diproses. Tetapi laporan TPPU yang mereka layangkan cepat sekali diproses, dan kami dapat laporan bahwa pak Henry Yosodiningrat ternyata mendatangi pihak Polda Sultra dengan mengatasnamakan anggota DPR RI, dan ini diduga upaya menekan kepolisian,” kata dia.

Menurut Adi, tindakan Henry itu dapat dikualifikasikan melanggar kode etik anggota dewan Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi anggota dewan dalam setiap tindakannya seharusnya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.

Atas dasar itu kemudian pihak RJ Soehandoyo melaporkan Henry ke Mahkamah Kehormatan DPR RI.

Di sisi lain RJ Soehandoyo juga melaporkan Henry ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi dengan menerima 10 persen saham PT Panca Logam Makmur. AN-MB