Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Dewa Made Indra saat melakukan pemantauan langsung orang yang keluar masuk melalui pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (4/4).

Jembrana (Metrobali.com)-

Guna mencegah penyebaran Covid 19, Satgas Covid 19 yang bertugas di Pos KTP Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk memulangkan sekelompok orang, Sabtu (4/4).

Dari informasi mereka dipulangkan karena tidak memiliki tujuan jelas untuk datang ke Bali. Bahkan berencana menawarkan obat. Mereka yang dipulangkan berasal dari salah satu kota yang masuk kawasan zona merah di Jawa Timur.

“Ya, jumlahnya delapan orang. Mereka berasal dari daerah zona merah” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Sabtu (4/4).

Menurutnya, kedelapan orang yang dipulangkan itu datang ke Bali dengan tujuan tidak jelas. Malah ada yang mengaku mau menawarkan jasa.

Selain delapan orang tersebut lanjutnya, juga ada sejumlah penumpang lainnya yang dipulangkan dengan tujuan tidak jelas.

Sebelumnya Bupati Jembrana I Putu Artha menegaskan pihaknya melarang masyarakat yang dari daerah Zona merah datang ke Bali dengan tujuan tidak jelas.

Hal tersebut sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam upaya mencegah penyebaran covid-19 di Bali dan menindaklanjuti himbauan Gubernur Bali.

“Bukan melarang orang datang ke Bali. Tapi kalau yang datang berasal dari daerah zona merah, saya minta dikembalikan ke daerah asal. Sehingga bisa diisolasi di daerahnya masing masing” tegas Bupati Artha.

Ia menegaskan, dirinya tidak menutup Pelabuhan Gilimanuk karena bukan kewenangannya. Dan kewenangan itu milik pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. (Komang Tole)