i-putu-edi-saputra-jaya-25-dan-gede-adi-darmayasa-27-ditangkap-satuan-reskrim-polsek-kuta

I Putu Edi Saputra Jaya (25) dan Gede Adi Darmayasa (27) ditangkap Satuan Reskrim Polsek Kuta

Kuta, (Metrobali.com)-

I Putu Edi Saputra Jaya (25) dan Gede Adi Darmayasa (27) ditangkap Satuan Reskrim Polsek Kuta lantaran kedapatan mencuri helm di arel parkir Discovery Shopping Mall Jalan Kartika Plaza, Kuta pada Minggu (11/9) sekira pukul 17.00 wita.

Keduanya ditangkap oleh petugas saat hendak mencuri lagi di kawasan tersebut pada Senin (12/9) sekira pukul 16.30 wita.

Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara menjelaskan, penangkapan kedua pelaku justru usai korban melaporkan helmnya yang hilang di kawasan Discovery Shopping mall ke Polsek Kuta pada Senin (12/9) sekitar pukul 14.45.

“Keduanya ditangkap di Mall itu Discovery Senin (12/9). Berkat hasil pemeriksaan CCTV di lokasi. Dan hasil olah TKP dan penyelidikan ternyata kedua TSK mengaku telah melakukan pencurian dan pemberatan di 10 TKP selama 10 kali, 6 kali di kawasan Centro dan 4 di jalanan,” katanya di Mapolsek Kuta, Kamis (15/9).

Dari pengakuan pelaku yang berprofesi tukang bengkel ini, beberapa helm tersebut sudah laku dijual di Pasar Loak, di Gunung Agung, Denpasar.

Ditambahkan Kapolsek, pelaku mengaku mencuri helm untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ditanya apakah ada indikasi dijual untuk dipakai beli narkoba dan foya-foya, Kapolsek menegaskan belum ada indikasi kearah sana.

“Kita masih cari penadahnya, itu yang kita masih buru, karena ini ternyata memang ada penadahnya. Soal adanya sindikat kita juga masih kembangkan,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pelaku bernama Putu Edi mengaku dia bersama temannya kerap menjual helm hasil curian mereka di Pasar Loak, Gunung Agung.

“Iya sudah dijual ke Pasar Loak di Jalan Gunung Agung. Saya jual lumayan laku ada yang Rp50 ribu, Rp80 ribu. Saya jual masih dalam keadaan terpotong, pake cutter kami memotongnya,” aku pelaku.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yakni 4 buah helm, jaket warna abu-abu milik saksi korban, uang hasil penjualan sebesar Rp130 ribu.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. SIA-MB