Foto : Puluhan penyu hijau diamankan di Polres Jembrana.

Jembrana (Metrobali.com)-
Puluhan penyu hijau diamankan di Polres Jembrana. Satwa dilindungi ini hendak dijual ke Denpasar. “Ada 27 ekor penyu yang kami amankan” ujar Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol M Didik Wiratmoko didampingi Kasat Reskrim, AKP Yusak Agustinus Sooai, Selasa (5/6). Menurutnya penyu-penyu itu ditemukan di rumah pelaku Muhamad (63) di Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya pada Senin (4/6) sekitar pukul 21.30 Wita.
Penangkapan pelaku beserta barang bukti satwa dilindungi dengan berbagai ukuran ini lanjutnya berawal dari informasi masyarakat. Dari hasil intograsi kata M Didik, penyu hijau sebanyak 27 ekor itu didapat pelaku dengan cara  membeli senilai Rp.15 juta dari seseorang yang tidak dikenal asal Madura. Barang bukti penyu tersebut kemudian disimpan pelaku di rumahnya. Supaya tidak bergerak sirip bagian depan penyu dilubangi kemudian diikat dengan senar nilon.
“Kasusnya masih kami dalami. Dari pengakuan pelaku, ke-27 penyu itu hendak dijual ke Denpasar” ujarnya.
Pelaku sambungnya dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Yo Pasal 40 ayat (2) atau Pasal 40 ayat (4) UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp.100 juta.
“Dari hasil koordinasi dengan BKSDA Jembrana untuk sementara penyu hijaunya dititipkan di penangkaran penyu Kurma Asih di Desa Perancak” jelasnya. Sementara itu, Wayan Suamba, staf BKSDA Jembrana seizin Kasi BKSDA Wilayah I Denpasar, Made Mastra membenarkan jika penyu hijau yang diamankan polisi itu merupakan satwa yang dilindungi. Menurutnya penyu-penyu tersebut untuk sementara dititipkan di penangkaran Kurma Asih di Perancak untuk memudahkan mengecek kesehatan penyu.
“Beberapa memang ada yang stres. Untuk mengetahui kesehatannya kita akan mendatangkan dokter dari Denpasar” ujarnya. Setelah diketahui kesehatannya lanjutnya penyu-penyu tersebut nantinya dilepasliarkan ke laut, namun sebelumnya akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian karena merupakan barang bukti.
Disisi lain, tersangka Muhamad mengatakan penyu-penyu tersebut dibawa dari Madura menggunakan jukung dan bersandar di Pantai Melaya pada Minggu (3/6) malam. “Dari pantai kemudian saya bawa pulang. Maunya saya jual Rp.20 juta di Denpasar. Semuanya (penyu) besar dan kecil saya beli Rp.15 juta” ujarnya.

Pewarta : Komang Tole

Editor : Whraspati Radha