Hendak Dibawa ke Denpasar, Tiga Pelaku Penyelundupan Penyu Diamankan Polisi
Jembrana (Metrobali.com)
Tiga pelaku penyelundupan penyu hijau dibekuk polisi dari Sat Reskrim Polres Jembrana. Ketiga pelaku dari Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana yakni Sodikin (55) dari Desa Melaya serta Ahmad Uliyan (32) dan Muhamad Lutfi (35) dari Desa Tuwed. Pelaku kemudian diamankan di Polres Jembrana setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan penyu hijau.
Dari ketiga tersangka, dua orang diantaranya Sodikin dan Ahmad Uliyan merupakan residivis. Tersangka Sodikin merupakan residivis kasus penyelundupan penyu di tahun 2024 dengan vonis 10 bulan. Sedangkan Ahmad Uliyan divonis 2 tahun dalam perkara pencurian tahun 2018.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Sodikin berperan sebagai pemilik modal, tersangka Ahmad Uliyan sebagai sopir dan tersangka Muhamad Lutfi sebagai kernet.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus penyeludupan penyu hijau berawal dari informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bersama Satlantas Polres Jembrana pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 00.30 berhasil menghentikan mobil pickup warna abu-abu metalik DK-8266-WG di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.
“Mobil saat itu melintas di jalan utama jurusan Gilimanuk-Denpasar hendak menuju ke Denpasar,” ujar Kapolda Bali saat ekspos kasus didampingi Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dan Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Kamis (16/1/2025).
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 29 ekor penyu hijau berbagai ukuran. Dan untuk mengelabui petugas, selain ditutup terpal, diatas satwa dilindungi ditaruh karung plastik (karung goni) bersi serbuk kayu.
“Sopir dan kernet serta mobil pickup langsung diamankan. Untuk penyu langsung dititipkan di Kurma Asih, Perancak, kelompok pelestari penyu karena dari 29 ekor penyu itu 5 ekor dalam kondisi mati dan satu ekor kritis. Yang kritis sedang mendapat perawatan,” terangnya.
Dari hasil pengembangan, otak pelaku mengarah kepada Sodikin, sekaligus sebagai pemodal. Tersangka Sodikin berhasil diamankan di rumahnya. “Penyu-penyu tersebut hendak diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” sebut Kapolda Bali.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolda Bali selanjutnya menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam. Terlebih Bali yang terkenal akan keindahan alam. “Kalau alamnya rusak berarti kita harus bertanggungjawab atas pariwisata di Bali. Untuk itu mari bersama-sama menjaga kelestarian ekosistem dengan tidak terlibat dalam menangkap, menjual atau memperdagangkan satwa yang dilindungi secara ilegal,” tegas Kapolda.
Ekspos kasus penyelundupan penyu di lokasi Kelompok Konservasi Penyu (KKP) Kurma Asih di Desa Perancak Kecamatan Jembrana juga dihadiri dari pihak BKSDA Bali. Sementara 23 penyu yang dalam kondisi sehat sudah dilepasliarkan. Pelepasliaran penyu dilakukan di Perairan Perancak, Desa Perancak. (Komang Tole)