Denpasar (Metrobali.com)

Seorang pria berinisial Alphonsius Saferius ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Denpasar Utara pada Sabtu malam, 27 Januari 2024, karena membawa senjata tajam, tepatnya sebilah pisau.

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari warga setempat yang melaporkan adanya keributan di Jalan Nangka Utara, Gg Sari Dewi II, Kos Kelurahan Tonja, Denpasar Utara.

Pelapor kejadian ini adalah I Nyoman Sudarma, seorang warga setempat yang mendengar teriakan dan melihat Alphonsius Saferius membawa pisau sambil berteriak-teriak. Sudarma kemudian melaporkan insiden tersebut kepada petugas kepolisian.

Berdasarkan kronologis kejadian yang diungkapkan oleh Sudarma, pada pukul 23.00 WITA, ia mendapat informasi dari warga sekitar tentang adanya keributan di kos Jalan Nangka Utara. Setelah mendatangi lokasi, Sudarma melihat Alphonsius Saferius memegang pisau sambil teriak-teriak. Kejadian tersebut membuat Sudarma khawatir, sehingga ia segera melaporkan insiden ini ke Polsek Denpasar Utara.

Petugas dari Polsek Denpasar Utara segera merespons laporan tersebut. Dengan didampingi saksi-saksi, seperti Sebinus Juplah dan Krispindus Yulendus Deo, petugas berhasil menangkap Alphonsius Saferius di lokasi kejadian. Sebuah pisau dengan gagang warna ungu berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Hasil interogasi terhadap Alphonsius Saferius mengungkapkan bahwa tindakan membawa pisau tersebut dilakukan sebagai bentuk penantangan terhadap saksi, Sebinus Juplah.

“Motif di balik perbuatan tersebut adalah rasa sakit hati Alphonsius Saferius karena dituduh menggelapkan uang untuk membeli minuman oleh korban,” terang Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, Senin 29 Januari 2024.

Dalam keterangan pelaku kepada kepolisian, lanjutnya pelaku menyatakan bahwa insiden tersebut dipicu oleh perselisihan terkait pembelian minuman bersama dan urunan uang.

“Saat minum miras bersama, terjadi masalah pembayaran, yang kemudian menyebabkan Alphonsius Saferius diusir dari tempat tersebut oleh Sebinus Juplah,” ungkapnya.

Merasa tersinggung dan dituduh menggelapkan uang, Alphonsius Saferius kemudian kembali ke lokasi dengan membawa pisau.

Pihaknya telah mengamankan pelaku dan saat ini Alphonsius Saferius akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Tri Prasetiyo)