Denpasar, (Metrobali.com)

Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (R2) yang terjadi di Jl. Kenyeri, depan Balai Banjar Peken, Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur. Pelaku, yang diketahui bernama Billy Tamberongan (36), berhasil diamankan bersama barang bukti setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kasus pencurian ini bermula pada Senin, 31 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WITA. Sepeda motor Yamaha Mio warna biru muda dengan nomor polisi DK 5690 IY milik korban, I Wayan Sudiana (48), hilang saat diparkir oleh anak korban, I Komang Suka Ardana, di depan Balai Banjar Peken. Saat hendak pulang setelah mengikuti latihan menari, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat. Setelah upaya pencarian tidak membuahkan hasil, korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada Rabu, 2 April 2025.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, Tim Opsnal Polsek Dentim, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu, segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melacak keberadaan sepeda motor melalui aplikasi jual beli online.

“Setelah mendapatkan petunjuk mengenai pemegang kendaraan tersebut di daerah Marga, Tabanan, tim melanjutkan penyelidikan ke Jl. Noja, Kesiman, Denpasar,” ungkapnya Kamis (3/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut beserta barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Denpasar Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Billy Tamberongan mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio di Jl. Kenyeri, Denpasar. Selain itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain, di antaranya di Jl. Kroya No. 9, Denpasar Timur (sepeda motor Mio hitam DK 5966 QL, tahun 2006) dan Area McDonald’s Sanur.

“Pelaku menggunakan kunci palsu (kupal) saat melakukan aksinya dan bertindak seorang diri,” jelas Sukadi.

Setelah berhasil mencuri, imbuhnya motor hasil kejahatan dijual secara online dengan harga Rp2.000.000.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit sepeda motor Yamaha Mio DK 5690 IY, tahun 2005, warna biru muda, satu buah kunci palsu, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah jaket warna hitam dan sepasang sepatu kain warna merah putih.

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Billy Tamberongan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Menggunakan kunci ganda dan parkir di lokasi yang aman dapat membantu mencegah tindak pencurian.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)