Oleh : Gde Sudibya
Kasus Covid-19 di Bali terkonfirmasi tanggal 12 Januari 2021 sebanyak 350 kasus. Ini merupakan angka tertinggi kasus harian semenjak Maret 2020. Tiga rangking tertinggi kasus tanggal 12 Januari 2021 disumbangkan oleh Denpasar 112 kasus,  Badung 58 kasus  dan Tabanan 50 kasus.
Kalau diperhatikan rata-rata kasus harian di Bali selama Januari 2021, rata-rata kasus per hari pada pusaran 80 – 100 kasus. Ini berarti kasus tanggal 12 Januari 2021 naik sekitar 35 persen dari kasus 10 hari terakhir. Rata-rata kasus harian dalam 1 bulan terakhir: 80 – 100 kasus. Kasus, 12 Januari 2021: 350 kasus, terjadi kenaikan kasus 250 persen.

Ini berarti Bali, khususnya Denpasar, Badung dan Tabanan memasuki masa darurat Corona. Penegakan 3 M menjadi semakin amat penting. Pengendalian klaster: upacara, pasar tradisional, tempat berkumpul seperti minum-minum bersama ( metuakan ), dan juga krumunan Tajen, juga tidak kalah pentingnya. Mari kita selamatkan Bali bersama melalui sikap jengah penegakan disiplin 3 M, bukan sikap: pengkung, memengkung dan nganggo kite.

Rasio positif Covid, possitivity rate: 29,4 per sen. Kalau diterjemahkan secara sederhana dalam bahasa statistik, kurang lebih  berarti: kalau ada krumunan sebut saja di pasar, diambil sampling secara acak ( random ) 10 orang, kemungkinan besar 3 orang diantaranya terpapar covid. Dengan catatan: di zona merah, kemungkian angkanya lebih tinggi, sedangkan di zona hijau, kemungkinan lebih rendah. Dalam perspektif manajemen kesehatan publik, kondisi ini sudah termasuk kategori darurat Covid-19.

Bahaya Mengintai, Jangan Bepergian 11-25 Januari
Menkes Budi Gunadi Ingatkan Warga Tak Bepergian 11-25 Januari. Seperti dikutif SRIPOKU.COM, Menkes Budi Gunadi Sadikin ingatkan warga untuk tidak bepergian dari tanggal 11-25 Januari 2021. Hal ini berkaitan dengan semakin banyak tenaga kesehatan yang meninggal akibat Covid-19.Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin prihatin dengan jumlah tenaga kesehatan yang wafat selama pandemi. Karena itu dia meminta kepada warga masyarakat untuk mengurangi mobilitas selama dua pekan mulai 11 Januari 2021.

Menkes memaparkan fakta bahwa ada lebih dari 500an tenaga kesehatan yang meninggal dunia.”Setiap liburan panjang angka meningkat. Rumah sakit penuh. Sampai saat ini, ada lebih dari 500 tenaga kesehatan yang wafat,” ujar Budi dalam konferensi pers setelah rapat kerja terbatas dengan para Gubernur yang dilangsungkan Rabu (6/1/2021).

Karena itu, Menkes Budi meminta warga untuk tidak berpergian sejak 11-25 Januari mendatang. “Mari kita lindungi dan kawal. Cukup 500 yang wafat jangan tambah lagi. Jangan lupa pakai masker,” ujarnya.

Sementara Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto pada kesempatan yang sama menjelaskan tentang pembatasan kegiatan yang akan dituangkan dalam peraturan daerah.

Peraturan tersebut berdasarkan beberapa kriteria.

“Nanti pak gubernurnya akan membuatkan pergub atau kabupaten/kota dengan perkada atau nanti pak menteri dalam negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara bapak presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia,” kata Menko Airlangga Hartarto.

Naik lima kali lipat

Ancaman Covid-19 ini bukan lagi cerita kelam di masyarakat. Sepanjang 2020, total 504 tenaga medis dan kesehatan wafat akibat Covid-19.

Ketua Tim Mitigasi PB IDI Dr Adib Khumaidi SpOT mengatakan, kematian tenaga medis dan kesehatan di Indonesia tercatat paling tinggi di Asia, dan 5 besar di dunia.

Bahkan, sepanjang Desember 2020, tercatat 52 tenaga medis dokter meninggal akibat Covid-19. Angka ini naik hingga lima kali lipat dari awal pandemi.

Kenaikan jumlah kematian tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan salah satu dampak dari berbagai aktivitas dan mobilitas seperti berlibur, pilkada, dan aktivitas berkumpul bersama teman dan keluarga yang tidak serumah.

Meski pemerintah sudah menyiapkan vaksin gratis untuk masyarakat secara bertahap, bukan berarti vaksin tersebut dapat menjadi obat Covid-19. “Vaksin dan vaksinasi adalah upaya yang bersifat preventif dan bukan kuratif.

“Meski sudah ada vaksin dan sudah melakukan vaksinasi, kami menghimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.”

“Karena risiko penularan saat ini berada pada titik tertinggi, di mana rasio positif Covid pada angka 29,4 persen,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (2/2/2021).

Adib melanjutkan, situasi tidak terkendali dapat terjadi jika masyarakat tidak membantu mematuhi protokol kesehatan.

“Kami juga mengingatkan kepada pemerintah dan pengelola fasilitas kesehatan, agar memperhatikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi para tenaga medis dan kesehatan.”

“Serta juga memberikan tes rutin untuk mengetahui status kondisi kesehatan terkini para pekerja medis dan kesehatan,” harap Adib.

Adib menuturkan, perlindungan bagi tenaga medis dan kesehatan ini adalah mutlak diperlukan.

“Kami (para tenaga kedis dan kesehatan) kini bukan hanya menjadi garda terdepan namun juga benteng terakhir,” papar dr Adib.

Ketua Perhimpunan Obstetri dan Ginekolog Indonesia (POGI) dr Ari Kusuma Januarto SpOG(K) menambahkan, seluruh ibu hamil juga diminta menaati protokol kesehatan.

Mengingat, laporan ibu hamil sampai saat ini separuhnya merupakan orang tanpa gejala, maka sebaiknya menahan diri tidak keluar rumah demi keselamatan diri dan bayi dalam kandungan.

“Ibu hamil memiliki imun yang lebih rendah selama masa kehamilan. Sehingga sangat rawan tertular atau terpapar virus.”

“Serta diharap mengikuti protokol testing sesuai di fasilitas kesehatan dan mengikuti anjuran dokter atau bidan menangani,” pesan Ari.

Meski belum ada penelitian Covid-19 dapat menular pada janin dalam kandungan, ketika seorang ibu hamil sudah terkonfirmasi positif, maka bayi yang baru dilahirkan dapat berpotensi tertular juga karena kontak fisik.

“Maka dari itu lindungi keselamatan diri, bayi dalam kandungan dan bayi baru lahir, dan seluruh orang di sekitar Anda.”

Dengan tidak keluar rumah serta menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin dan ketat,” imbau Dr Ari Kusuma Januarto SpOG(K).

Petugas medis dan kesehatan yang meninggal terdiri dari 237 dokter, 15 dokter gigi, 171 perawat, 64 bidan, 7 apoteker, dan 10 tenaga lab medik.

Para dokter yang wafat tersebut terdiri dari 101 dokter umum (4 guru besar), dan 131 dokter spesialis (7 guru besar), serta 5 residen, yang keseluruhannya berasal dari 25 IDI Wilayah (provinsi) dan 102 IDI Cabang (Kota/Kabupaten).

Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah kematian dokter tertinggi.

Berikut ini data kematian dokter dan tenaga kesehatan berdasarkan provinsi:

*1. Jawa Timur: 46 dokter, 2 dokter gigi, 52 perawat, 1 tenaga lab medik;*

2. DKI Jakarta: 37 dokter, 5 dokter gigi, 24 perawat, 1 apoteker, 1 tenaga lab medik

3. Jawa Tengah: 31 dokter, 24 perawat, 3 tenaga lab medik;

4. Sumatera Utara: 24 dokter dan 3 perawat;

5. Jawa Barat: 24 dokter, 4 dokter gigi, 23 perawat, 4 apoteker, 1 tenaga lab medik;

6. Sulawesi Selatan: 11 dokter dan 6 perawat;

7. Banten: 8 dokter dan 2 perawat;

8. Bali: 6 dokter, 1 tenaga lab medik;

9. Aceh: 6 dokter, 2 perawat, 1 tenaga lab medik;

10. Kalimantan Timur: 6 dokter dan 4 perawat;

11. DI Yogyakarta: 6 dokter dan 2 perawat;

12. Riau: 5 dokter, 2 perawat;

13. Kalimantan Selatan: 4 dokter, 1 dokter gigi, dan 6 perawat;

14. Sumatera Selatan: 4 dokter dan 5 perawat;

15. Sulawesi Utara: 4 dokter, 1 perawat;

16. Kepulauan Riau: 3 dokter dan 2 perawat;

17. Nusa Tenggara Barat: 2 dokter, 1 perawat, 1 tenaga lab medik;

18. Bengkulu: 2 dokter;

19. Sumatera Barat: 1 dokter, 1 dokter gigi, dan 2 perawat;

20. Kalimantan Tengah: 1 dokter, 2 perawat, 1 apoteker;

21. Lampung: 1 dokter dan 2 perawat;

22. Maluku Utara: 1 dokter dan 1 perawat;

23. Sulawesi Tenggara: 1 dokter, 2 dokter gigi, 1 perawat;

24. Sulawesi Tengah: 1 dokter;

25. Papua Barat: 1 dokter;

26. Papua: 2 perawat;

27. Nusa Tenggara Timur: 1 perawat;

28. Kalimantan Barat: 1 perawat, 1 tenaga lab medik;

29. Jambi: 1 apoteker;

30. DPLN (Daerah Penugasan Luar Negeri) Kuwait 2 perawat, serta 1 dokter masih dalam koonfirmasi verifikasi.

Standar WHO untuk rasio di atas: 5 persen, sedangkan Indonesia: 29,4 persen. Dan, tantangan bagi Tim Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali: penegakan hukum prokes 3 M, peningkatan intensitas dan efektivitas 3 T.

Tentang Penulis
I Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi, sosial dan politik.