Denpasar (Metrobali.com)-

Ombudsman Republik Indonesia melaporkan hasil survei kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kepada Gubernur Provinsi Bali dan Wali Kota Denpasar. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil survei kepatuhan terhadap penyelenggaran pelayanan publik di Provinsi Bali degan menggunkan 14 sampel yaitu lima SKPD masuk zona merah, tujuh SKPD masuk zona kuning, dan dua SKPD masuk zona hijau.

“Hasil survei ini secepatnya kami laporkan dan kami harap gubernur dan wali kota melakukan pembenahan pada SKPD,” kata Kepala Obudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhattab di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi di Denpasar, Minggu (8/12).

Berdasarkan aturan yang berlaku SKPD yang berada dalam zona merah harus segera melakukan pembenahan paling lambat 60 hari setelah hasil survei itu dilaporkan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil survei kepatuhan terhadap penyelenggaran pelayanan publik di Provinsi Bali dengan menggunkan 14 sampel yaitu lima SKPD masuk zona merah, tujuh SKPD masuk zona kuning, dan dua SKPD masuk zona hijau.

Sedangkan untuk Kota Denpasar dengan menggunakan 14 sampel hasilnya tujuh SKPD masuk zona merah, dua SKPD masuk zona kuning, dan lima SKPD masuk zona hijau.

Variabel yang digunakan untuk menilai kepatuhan itu adalah pelaksaan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 yang terdiri atas standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sumber daya manusia, unit pengaduan, sarana bagi pengguna layanan kebutuhan khusus, visi misi dan motto, sertifikat ISO 9000:2008, atribut, dan sistem pelayanan terpadu.

Sesuai dengan variabel dan indikator yang digunakan ditetapkan nilai maksimal sebesar 1.000 dan dibagi ke dalam tiga zona kepatuhan terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yaitu zona merah atau kepatuhan rendah (0-500), zona kuning atau kepatuhan sedang (501-800), dan zona hijau atau kepatuhan tinggi (801-1.000).

Oleh karena itu, secara keseluruhan SKPD di Provinsi Bali dan Kota Denpasar yang menyelenggarakan pelayanan publik belum mengacu pada UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, di mana termasuk sejumlah indikator yang wajib dimiliki unit pelayanan publik, diantaranya belum adanya maklumat pelayanan, standar waktu pelayanan, biaya/tarif pelayanan, pelayanan terpadu untuk perizinan dan sarana prasarana serta unit pengaduan.

“Hasil survei menakjubkan bahwa banyak instansi pelayanan publik masuk dalam zona merah karena tidak mematuhi seluruh komponen standar pelayanan yang tertuang dalam UU Pelayanan Publik tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian, dia berharap SKPD tersebut agar segera melakukan pembenahan sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2009. AN-MB