Harta Pailit di Canggu, Eksekusi Amelle Villas Ricu
Badung, (Metrobali.com)
Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan eksekusi terhadap Amelle Villas & Residence yang berlokasi di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung. Eksekusi ini dilakukan pada Rabu, 14 Agustus 2024, dengan pengawalan ketat dari puluhan personel Polisi dan TNI.
Proses eksekusi yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, mendapat penolakan keras dari pihak termohon, Hie Khie Sin.
Pihak termohon berargumen bahwa aset tersebut masih dalam status sengketa sehingga eksekusi ini tidak seharusnya dilakukan. Aksi penolakan ini menyebabkan kericuhan di lokasi.
Mathilda menyatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan Nomor 33/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor 13/Pdt.Eks.Riil/2024/PN Dps, yang dikeluarkan pada 26 Juli 2024. Menurutnya, aset tersebut sudah dinyatakan sebagai bagian dari harta pailit oleh PN Surabaya, dan eksekusi ini dilakukan sesuai dengan keputusan tersebut.
“Objek ini sudah dinyatakan sebagai bagian dari harta pailit oleh PN Surabaya. Eksekusi ini sudah ditandatangani oleh Ketua PN Denpasar,” tegas Mathilda.
Dia juga menjelaskan bahwa pengosongan dilakukan terhadap sebidang tanah seluas 1.535 M2 beserta bangunan yang berdiri di atasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6955/Desa Canggu, atas nama Tio Siang Kue.
Kuasa hukum pihak termohon, Indra Triantoro, menyatakan bahwa eksekusi ini tidak seharusnya dilakukan karena vila tersebut masih dalam proses sengketa yang belum berkekuatan hukum tetap (incraht). Dia juga mengklaim bahwa ada proses mediasi yang dijadwalkan pada Kamis, 15 Agustus 2024.
“Kami menyampaikan keberatan atas eksekusi ini, terutama dari klien kami, Hie Khie Sin,” ujar Indra.
Sebelumnya, VA, pemilik Amelle Villas & Residence, menjelaskan bahwa vila tersebut merupakan bagian dari aset pailit yang dilelang oleh negara setelah disita dari nasabah salah satu bank swasta.
VA berhasil memenangkan lelang pada 22 April 2024 dan telah melunasi pembayaran pada 23 April 2024 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
“Pembelian ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan lelang dan sah secara hukum, dibuktikan dengan terbitnya risalah lelang dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah,” ujar VA.
VA berharap bahwa dengan adanya kepastian hukum ini, proses lelang akan semakin diminati oleh para calon pembeli yang sebelumnya mungkin ragu untuk ikut serta.
“Dengan adanya perlindungan hukum yang baik, para calon pembeli lelang tidak perlu ragu untuk ikut serta dalam proses lelang di masa depan,” tambah VA.(Ist)