Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali Decky Nurmansyah (batik tengan) dan jajaran

Denpasar (Metrobali.com) –

Sebanyak 1.129 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Bali diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) pada perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Remisi diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu, sebagai bentuk apresiasi kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan positif, disiplin tinggi, dan aktif dalam program pembinaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi WBP yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemberian Remisi merupakan salah satu hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)yang menerima remisi tersebut telah melalui berbagai persyaratan seperti syarat administratif dan substantif. Termasuk di antaranya berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” ungkap Decky Nurmansyah dalam keterangan resminya, di Denpasar Senin (24/3/2025).

Decky Nurmansyah menjelaskan total 1.129 WBP yang diusulkan menerima remisi, adapun pembagian kategori RK adalah sebagai berikut:

Remisi Khusus I (RK-I):

15 hari: 234 orang

1 bulan: 791 orang

1 bulan 15 hari: 86 orang

2 bulan: 10 orang

Remisi Khusus II (RK-II):

15 hari: 2 orang

1 bulan: 5 orang

1 bulan 15 hari: 1 orang

2 bulan: 0 orang

Distribusi Remisi Berdasarkan Lapas dan Rutan

Beberapa UPT dengan penerima remisi terbanyak antara lain:

Lapas Kelas IIA Kerobokan: 258 orang

Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli: 271 orang

Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan: 52 orang

Lapas Kelas IIB Karangasem: 87 orang

Lapas Kelas IIB Tabanan: 106 orang

Pihaknya berharap dengan adanya pemberian remisi ini, WBP semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nanti.

“Kepada seluruh WBP yang menerima remisi, saya ucapkan selamat. Teruslah memperbaiki diri, tingkatkan kualitas hidup, dan jadilah insan yang taat hukum serta berakhlak mulia,” ujar Decky Nurmansyah.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Bali I Wayan Putu Sutresna menambahkan, bahwa hingga 21 Maret 2025, jumlah total WBP di Bali mencapai 4.515 orang, terdiri dari 776 tahanan dan 3.739 narapidana.

“Kami berharap dengan adanya remisi khusus ini, diharapkan kapasitas lembaga pemasyarakatan dapat semakin optimal dalam menjalankan program pembinaan bagi WBP,” tegasnya.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)